Iklan

July 24, 2014, 06:20 WIB
Last Updated 2014-07-24T13:20:05Z
Manado

27 Hektar Tanah di Pandu untuk Korban Banjir




Jurnal,Manado – Bentuk lanjutan kepedulian pemerintah kepada korban banjir bandang terutama korban yang rumahnya rusak berat yaitu dengan menyediakan lahan seluas 27 Ha. Lahan yang terletak di Kecamatan Bunaken, Pandu ini merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Notokonda yang dalam waktu dekat akan selesai dipergunakan. Hal itu berdasarkan keputusan dalam Rapat Koordinasi antara Pemprov dan Pemkot yang difasilitasi oleh BPN Sulut yang dilaksanakan di Pemprov Sulut, Kamis (24/07).
”Direncanakan kurang lebih 27hektar akan direlokasikan kepada korban bencana banjir di kota manado khusus bagi warga dengan kategori rumah rusak berat,” ujar Sekkot.
Lanjutnya, Pemkot juga diundang oleh BPN untuk mengadakan penetapan dan pemantangan lahan yang nantinya sekitar 2000 rumah akan dibangun disana. “Rencananya bukan hanya tahun ini yang akan dilaksanakan pematangan tanah tapi juga akan dibangun beberapa unit disana, agar warga melihat perhatian pemerintah kota Manado dan juga pemerintah pusat dalam menangani masalah banjir,” tambah Sekkot.
Sementara itu, menurut BPN Sulut bahwa permohonan perpanjangan HGU oleh PT Norokonda tertanggal 28 Oktober 2005 tidak memenuhi persyaratan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. HGU No.3/Pandu An PT Norokonda telah berakhir jangka waktunya pada tanggal 31 Desember 2005. Sejak berakhirnya jangka waktu berlakunya HGU No.3/Pandu An PT Norokonda pada tanggal 31 Desember 2005 status hukum tanah bekas HGU No.3/Pandu adalah Tanah Negara. Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sulut All Jabbar SH MH dihadiri Asisten II Pemprov Sulut Drs Sanny Parengkuan MAP, unsur pemerintah Manado dan Pemprov Sulut.(luq)