Iklan

July 24, 2014, 05:03 WIB
Last Updated 2014-07-24T12:32:16Z
Utama

PNS Cuti Bersama Mulai 28 Juli hingga 1 Agustus



Ilustrasi

Jurnal,Manado - Sekretaris Kota Manado  Ir.M.H.F Sendoh mengingatkan kepada seluruh pegawai di jajaran Pemkot Manado bahwa selepas cuti bersama diwajibkan mengikuti apel perdana. Ia juga memberikan peringatan tegas kepada pegawai yang tidak masuk kantor pada hari pertama kerja dengan tanpa alasan yang jelas maka akan diberikan sanksi tegas.
“Bagi PNS yang tidak masuk kantor setelah cuti dan tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi tegas,” ujar Sendoh.
Senada dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Manado, Vnetje Pontoh bahwa pegawai yang tidak mengikuti apel perdana dan tidak masuk akntor akan mendapat potongan TTP.
Cuti bersama PNS berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/LT.08/BKD/1963/2013 tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2014, serta berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama ,Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 tahun 2013,Nomor 335 Tahun 2013 dan Nomor 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013 serta memperhatikan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 tahun 2013 tentang pelaksanaan Hari libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2014, dimulai pada tanggal 28 juli sampai 1 Agustus.(luq)