Iklan

August 25, 2014, 00:42 WIB
Last Updated 2014-08-25T07:42:06Z
ManadoUtama

31 Temuan BPK di Pemkot Manado


Add caption

Jurnal,Manado – Janji Walikota, Dr. G.S. Vicky Lumentut untuk pemerintahan yang  menghadirkan Pemerintahan yang terbuka (open governement), transparan, dan akuntabel, kembali dibuktikan kepada publik. Melalui Wakil Walikota, Dr. Harley A.B. Mangindaan didampingi Sekretaris Daerah Kota Manado, Ir. M.H.F. Sendoh menggelar Rapat Sentas T Plus dan ekspose LHP BPK RI, Senin (25/08), di Ruang Tolu didampingi Kepala Inspektorat Kota Manado, Andre Hosang, S.E, M.Si, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah, Drs. Manarsar Panjaitan, diikuti oleh seluruh kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kota Manado.
Rapat mendengarkan penjelasan dua LHP BPK, masing-masing nomor 13.B dan 13.C.


Hasil temuan BPK erdiri dari 2 LHP :
Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kota Manado Tahun 2013 Nomor : 13.B/LHP/XIX.MND/07/2014 tanggal 15 Juli 2014 SISTEM PENGENDALIAN  INTERNAL
1. Penatausahaan Kas pada Pemerintah Kota Manado Tidak Tertib.
2. Pencatatan Buku Kas Umum Bendahara Penerima Tidak Tertib dan Keterlambatan Penyetoran Penerimaan Daerah.


3. Pengelolaan Piutang Daerah Kurang Memadai
4. Penatausahaan Persediaan Pemerintah Kota Manado belum dilaksanakan secara memadai
5. Penerimaan Deviden Saham dari PT Bank Sulut TIdak dicatat dalam LRA TA 2013
6. Investasi Permanen Pemerintah Kota Manado pada PDAM Tidak disajikan Secara Riil dan Pengungkapannya Tidak Memadai.
7. Penyajian Saldo Utang Jangka Pendek Lainnya TA 2013 Belum Disajikan Secara Memadai.


8. Penatausahaan dam Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kota Manado Tidak Memadai (Aset yang perlu ditelusuri sebesar Rp 24.922.235.850 yang tidak diketahui keberadaannya dan yang tercatat dua kali namun tidak ditentukan nilai perolehan sebenarnya-juga direkomendasikan rekomendasi tahun 2012 dan 2013)


9. Pencatatan dan Pelaporan Aset Lain-lain Tidak Memadai
10. Pembebanan Realisasi Belanja Honorarium Instruktur/Tenaga Ahli sebesar Rp 150.000.000 pada Dinas Pendidikan tidak tepat.


11. Anggaran dan Realisasi Belanja TPP PNS pada Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Sebesar Rp 459.000.000 Tidak Tepat.


12. Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado Sebesar Rp 1.21.789.000 Tidak Terverifikasi Secara Memadai dan Terdapat Perjalanan Dinas Ganda Sebesar Rp 40.623.000.


13. Pengendalian Belanja Dana Operasional Sekolah (BOSDA) TA 2013 lemah.
14. Mekanisme Dana Kapitasi Askes Sosial Tahun 2013 pada Puskesmas Tidak Melalui Mekanisme APBD sebesar Rp 897.372.000


15. Pengadaan Barang untuk Diserahkan Masyarakat Dianggarkan dan Direalisasikan melalui Belanja Modal Sebesar Rp 5.335.189.508.


16. Dokumen Penyerahan Terkait dengan Hasil Pengadaan Barang yang akan diserahkan ke masyarakat sebesar Rp 12.477.086.715 Tidak Lengkap.


17. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Belum Dipertanggungjawabkan sebesar Rp 632.003.038.


18. Belanja Hibah Belum Dipertanggungjawabkan oleh Penerima Sebesar Rp 4.380.000.000.
19. Pengungkapan atas kerusakan/kehilangan dokumen pertanggungjawaban belanja dan kerugian akibat banjir di kota Manado tidak memadai dan terdapat bukti pertanggungjawaban belanja langsung yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya sebesar Rp 37.624.695.173.


20. Persiapan Penerapan Laporan Keuangan Berbasis Aktual Belum Memadai.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kota Manado Tahun 2013 Nomor :
13.C/LHP/XIX.MND/07/2014 tanggal 15 Juli 2014 KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Pemberian Insentif Pajak dan Retribusi Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah   Kota Manado tidak sesuai ketentuan.


2. Kekurangan Penyaluran Tunjangan Sertifikasi tahun anggaran 2013 pada Dinas Pendidikan minimal sebesari Rp 60.938/130


3. Pengadaan Sarana dan Prasaran Penerangan Jalan Umum dengan Sistem Solar Cell TA 2013 Tidak Sesuai Ketentuan.
4. Pengeoloalan dan Penatausahaan Dana Pelayanan Kesehatan Tidak langsung dan kapitasi kepada Puskesmas pada Program UC TA 2013 tidak memadai


5. Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Klaim Jamkesmas dan Jampersal oleh Puskesmas sebesar Rp 1.144.557.000,- tidak memadai.


6. PT Wenang Windika Perkasa Telah Melakukan Wanprestasi kepada Pemerintah Kota Manado atas Perjanjian Kerja Sama Nomor 02/PKS/Hkm/2006 tanggal 18 Oktober 20016


7. Pelaksanaan Pembangunan Berbasis Lingkungan Melalui Swakelola pada BPMPK Belum Selesai Dilaksanakan.


8. Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tidak Diselesaikan pada Dinas Pekerjaan Umum.
9. Pelaksanaan Pekerjaan pada Dinas Kesehatan dan BKBPP Tidak Sesuai Ketentuan
10. Terdapat Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak Pada Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan, dan BKBPP


11. Penggunaan Belanja Tidak Terduga Sebesar Rp 244.000.000 Tidak Sesuai dengan Ketentuan.
Terhadap poin-poin tersebut, hampir seluruh Rekomendasi berisi Sanksi kepada Kepala Dinas terkait yang dianggap lalai serta Memberikan Sanksi kepada Pejabat tertentu. Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Kota Manado telah menyusun Rencana Aksi terhadap 11 poin tersebut, di antaranya Membuat Surat Teguran Walikota, Surat Perintah Walikota, Teguran Kepala SKP terhadap pejabat terkait.(**/luq)