Iklan

August 17, 2014, 04:43 WIB
Last Updated 2014-08-17T11:43:04Z
Utama

'Dituduh' Saksinya Prabowo - Hatta. Apa Kata Yusril?

Jurnal,Jakarta – Sengketa Pilpres yang masih diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi (MK) merembet dengan perdebatan tentang ‘saksi dan Ahli’ dalam persidangan.
Seperti yang diributkan soal kapasitas Yusril Izha Mahendra dalam mendampingi Kuasa Hukum dari Pasangan Prabowo – Hatta. Dikatakan bahwa dirinya adalah saksi oleh masyarakat awam, dengan tegas hal itu dibantah oleh Yusril.
Ini penejasan Yusril :
Arti saksi dan ahli dalam sidang MK

-       Saksi adalah orang yang mengetahui terjadinya suatu peristiwa baik melihat,     mendengar atau mengalaminya sendiri secara langsung
-       Keterangan saksi terkait dengan fakta tentang terjadinya sesuatu yg dia lihat, dengar atau alami, bukan opininya mengenai suatu peristiwa
 
-    Sebelum memberikan keterangan, saksi wajib disumpah lebih dulu. Bila terbukti dia memberikan keterangan palsu, dia diancam pidana

-         Berdasarkan Ps 36 UU MK, keterangan ahli adalah alat bukti dalam persidangan

-         Dari penjelasan tadi, jelas bhw ahli" bukanlah "saksi" dlm hukum acara MK. Istilah "saksi ahli"yg digunakan media dan twtr jelas ngawur

-        Saya hadir sebagai ahli di MK atas permintaan kuasa hukum Pemohon (Prabowo-Hatta). Saya bukan saksi, apalagi "kuasa hukum"/ lawyer Pemohon

-        Bagi saya, kalau saya dihadirkan sbg ahli baik oleh MK, oleh Jokowi JK atau oleh Prabowo-Hatta, keterangan ahli saya akan sama saja

-      Keterangan ahli saya, saya publikasikan secara terbuka kpd publik, agar bisa menilai apakah keterangan saya netral dan obyektif/ tidak

-       Kenyataannya baik KPU dan kuasanya maupun kuasa hukum Jokowi-JK tdk mengajukan pertanyaan atau menyanggah apa yg sy terangkan dlm sidang

-       Banyak komentar tidak proporsional atas keterangan saya, saya kita disebabkan ketidakpahaman awam tentang fungsi ahli dlm sidang MK

-        Ada yang mengira, saya menjadi "pembela" atau berpihak kepada Prabowo Hatta. Saya tegaskan, saya berpihak pada hukum dan konstitusi.