Iklan

October 20, 2014, 05:55 WIB
Last Updated 2014-10-20T13:00:06Z
Manado

Warga Bayar Pajak, Manado Lebe Bae



Jurnal,Manado – Dalam sambutan Sekretaris Kota (Sekot) Manado MHF Sendoh mengatakan pembangunan Kota Manado tidak terlepas dari seluruh elemen masyarakat, salah satunya pajak.

"Berdasarkan Undang-Undang RI nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi Daerah. Undang-undang ini memberi kewenangan kepala Daerah untuk memungut 16 jenis pajak yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kab/kota" ujar Sendoh, saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (20/10), di Aula Kecamatan Tuminting.
 
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban Pemkot untuk memberitahukan dan menjelaskan peraturan kepada wajib pajak termasuk aparatur di tingkat Kelurahan dan Lingkungan.
”Semoga dengan partisipasi aktif para warga kota memenuhi kewajiban dalam membayar pajak hingga dapat membangun Manado yang lebe Bae" tutup Sekda.

Hadir dalam Sosialisasi tersebut, Assisten I Setda Kota Manado, Drs. Joshua Pangkerego MAP, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Kota Manado, Paul Sualang, SH, Camat Tuminting Welly Mohede, SE,MSi dan praktisi hukum Toar Palilingan, SH,MH serta perwakilan dari Dipenda serta seluruh Lurah se-kecamatan Tuminting. (luq)