Iklan

March 24, 2015, 17:08 WIB
Last Updated 2015-03-25T00:08:03Z
Utama

Siregar : Dugaan Kasus Ipal Palinggi, Berpeluang Dibuka Kembali

Ijazah Decky Palinggi.(ist)
Jurnal,Manado – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Umum) Polda Sulut, Kombes Pol Krisno Siregar menegaskan, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu atau Ipal milik suami Bupati Minsel, Tetty Paruntu berinisial KDP alias Palinggi, berpeluang dibuka kembali. 

“Tidak menutup kemungkinan manakala ada novum baru undang-undang mengatakan demikian, kasus itu bisa dibuka kembali,” kata Kombes Pol Krisno Siregar, Selasa (24/3) kepada sejumlah wartawan di Mapolda. 

Dikatakan Krisno Siregar, dihentikannya kasus dugaan penggunaan ijazah palsu milik Palinggi dihentikan atau di SP3 karena dalam penyelidikan, tidak cukup bukti untuk menjerat tersangka dengan pasal 263 ayat II KUH Pidana. “Perlu saya katakan itu tidak cukup bukti rekan-rekan, 

untuk Decky Palinggi sebagai tersangka 263 kedua, itu tidak cukup bukti. Kita sudah gelar, kita sudah periksa saksi ahli, kita sudah periksa saksi dari Dirjen Dikti Jakarta,”ungkapnya. 

Penanganan kasus dari tahap penyelidikan naik ke tahap sidik terjadi pada 14 November 2014, di mana dalam gelar perkara pertama, diperoleh kesimpulan cukup bukti untuk melanjutkan pengusutan ke tahap berikutnya. Dan pada Desember 2014, oknum legislator tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

Herannya, memasuki 27 Februari 2015, penyidik kembali melakukan gelar perkara kedua, sehingga diperoleh rekomendasi penanganan kasus harus dihentikan karena tidak cukup bukti. Parahnya lagi, pihak pelapor baru diberitahu kalau kasus sudah diSP3, melalui surat bernomor B/98/III/2015/Dit Reskrimum tertanggal 19 Maret 2015. 

Hebatnya lagi, bukan tanda tangan Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Krisno Siregar yang tertera, melainkan tanda tangan Kasubdit I AKBP Reino Bangkang. Akibatnya, prasangka buruk sontak menyerang institusi Polda Sulut, khususnya satuan Reskrimum. 

Victor Lolowang, selaku pelapor yang juga ketua LCKI Sulut, mengaku tidak akan diam saja dengan langkah SP3 yang ditempuh penyidik. “Ini tetap berlanjut, kita akan ajukan pra-peradilan atas penghentian kasus ini,” tegas Vicktor sembari menambahkan proses SP3 kasus akan dibawa ke Mabes dan Kompolnas. 

Palinggi sendiri, mulai terjerat persoalan hukum ketika terbongkar ijazah Strata Satu (S-1) bernomor 1602/2.95.1A/2005 yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya Manado, terindikasi bermasalah. Ijazah tersebut, telah digunakannya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sulut periode 2014-2019. 

Kejanggalan dalam ijazah tersebut, mencuat karena fotocopy legalisir ijazah dan legalisir transkrip nilai Palinggi tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun, serta nomor legalisir. Padahal, menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, point itu patut untuk dicantumkan. 

Ketika pihak LCKI Sulut, mengecek ke Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi, ditemukan bahwa dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Koopertis Wilayah IX Sulawesi, tidak terdapat laporan transaksi perkuliahan mahasiswa atas nama Palinggi. Pihak KPU Sulut sendiri telah membenarkan ijazah diduga bermasalah tersebut telah digunakan Palinggi untuk maju sebagai anggota Dewan Sulut.(jema)