Iklan

March 2, 2015, 06:37 WIB
Last Updated 2015-03-02T14:37:01Z
Manado

Walikota Sudah Memberikan Pendampingan Hukum

Kepala Bagian Humas dan Protokol franky Mocodompis
Jurnal,Manado- Sejumlah pegawai Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Manado, Senin pagi (2/03/15) beramai-ramai mendatangi Kantor Walikota Manado.

Kedatangan para pegawai ini terkait permasalahan hukum yang menimpa 4 dari 5 rekan kerja mereka yang saat ini ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah terkait kasus Youth Center.

Mereka juga meminta agar dalam proses atau pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan terkait dengan pengadaan barang jasa ataupun terkait dengan tugas-tugas yang diberikan SKPD, perlu mendapat pendampingan hukum terutama ketika proses di kepolisian di mulai sampai kepada penyidikan.

“Teman-teman dari Dinas PU meminta agar tugas-tugas yang terkait dengan pengawasan bisa melihat kapasitas. Artinya kalau pekerjaan dalam jumlah besar perlu perusahaan pengawas yang berkapasitas sebagai konsultan pengawas. terhadap proses baik peyelidikan yang sudah dilewati supaya ada pendampingan hukum dari bagian hukum, Pemkot,” terang Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Manado, Franky Mocodompis, sebagai juru bicara Walikota, saat diwawancarai di Ruang kerjanya, Senin (2/03/2015).

Menurut Angki sapaan akrabnya, Walikota turut prihatin atas kasus yang menimpa mereka. Walikota juga ikut diperiksa sebagai saksi. Walikota juga menyarankan kepada seluruh pegawai agar lebih berhati-hati dalam menangani pekerjaan.

“Artinya jika mendapat tugas A jangan laksanakan B, begitu sebaliknya. oleh karena itu Walikota menyarankan supaya semua jajaran di Dinas PU maupun Pemkot menghormati proses hukum yang sementara berlanjut. Tentu pihak kepolisian mempunyai alasan paling tidak dua alat bukti yang cukup hingga melakukan proses penahanan untuk kepentingan lebih lanjut,” jelasnya.

Walikota juga telah menugaskan Kabag Hukum untuk melakukan pendampingan dan diupayakan tidak ada intervensi terhadap proses hukum melalui mekanisme yang formal dan diupayakan proses hukum yang minialis.

“Kalau bisa bebas, bebaskan. Kalau sp3 ya sp3. Tapi Walikota tidak bisa mencampuri atau mengintervensi proses hukum yang sementara berlangsung. yang bisa dilakukan adalah memberikan advis, pendampingan dan diupayakan penasehat hukum yang respesentative,” pungkas Mocodompis sembari mengatakan, kabag hukum sudah menjelaskan bahwa ternyata advis hukum ini sudah diberikan sejak tahun lalu jadi bukan hanya sekarang ini (pagi tadi), dikomunikasikan dan sudah ada jalan keluar.(luq)