Iklan

June 29, 2015, 16:32 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
PemerintahanPolitik

Batu Akik Menggila. Sarundajang Larang Gaji 13 PNS Dibelikan Batu Akik

Jurnal,Manado – Sambil menunggu pencairan gaji 13 bagi PNS, Gubernur Sulut Sinyo Hari Sarundajang (SHS), mengingatkan agar pegawai jangan membelanjakan gajinya hanya untuk beli batu akik.

“Kepada para pegawai di Provinsi Sulut untuk dapat menggunakan gaji ke-13 pada hal-hal yang lebih bersifat positif seperti membiayai persiapan anak-anak kita masuk sekolah dan masuk perguruan tinggi dari pada hanya membeli batu akik,” himbau Gubernur saat diwawancarai Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS), di kantor Gubernur, senin (29/06/2015).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Yuddy Chrisnandi berjanji Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan satu pekan sebelum Ramadhan. Yuddy mengatakan, petunujuk teknis pembayaran gaji baru dan gaji ke-13 akhirnya keluar . 

PMK No: 117/PMK.05/2015 Tentang Juknis pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 tertanggal 22 Juni itu, telah diteken Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro.
Juknis tersebut berlaku bagi PNS/TNI/Polri dan Pejabat Negara baik pusat maupun pegawai yang bertugas di Pemerintah Daerah, kata Menpan RB.

Chrisnandi menyebutkan, Presiden Jokowi setuju bahwa pencairan gaji ke-13 cair sebelum bulan puasa, mengingat harga kebutuhan pokok naik jelang Ramadhan dan Idul Fitri.(*/man)