Jurnal,Ratahan-Dengan di keluarkannya peraturan tentang pembekuan bagi Koperasi yang
sudah tidak beroperasi lagi, pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara
(Mitra) melalui Dinas terkait segera melakukan pembekuan bagi koperasi yang
tidak aktif.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM dan Pasar Mitra Dra. Marie Makalow kepada wartawan (27/07/2015) mengatakan, terkait pembekuan tersebut instansi sudah menyurat kepada koperasi-koperasi untuk segera mengklarifikasi keberadaan koperasi mereka.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM dan Pasar Mitra Dra. Marie Makalow kepada wartawan (27/07/2015) mengatakan, terkait pembekuan tersebut instansi sudah menyurat kepada koperasi-koperasi untuk segera mengklarifikasi keberadaan koperasi mereka.
"Jadi kami telah memberitahukan pada
pihak koperasi dengan batas waktu yang sudah ditentukan"katanya.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan dimana koperasi yang sudah dua tahun berturut-turut tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maka sudah dapat dibekukan.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan dimana koperasi yang sudah dua tahun berturut-turut tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maka sudah dapat dibekukan.
"kami memberikan waktu hingga Juli
ini semua koperasi yang belum melaksanakan RAT dapat memberikan
klarifikasi"pungkas Makalow.
Untuk Makalow berharap pihak koperasi dapat kooperatif terkait hal tersebut.
Untuk Makalow berharap pihak koperasi dapat kooperatif terkait hal tersebut.
"Jika sampai batas waktu yang sudah
ditentukan pihak kopersi tidak mampu untuk klarifikasi maka kami akan bekukan
sesuai dengan program pemerintah pusat dalam hal ini kementrian
kopersai"tegasnya.(hak)