Iklan

July 27, 2015, 06:55 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

Pemerintah segera bekukan koperasi tidak akitif

Jurnal,Ratahan-Dengan di keluarkannya peraturan tentang pembekuan bagi Koperasi yang sudah tidak beroperasi lagi, pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas terkait segera melakukan pembekuan bagi koperasi yang tidak aktif.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM dan Pasar Mitra Dra. Marie Makalow kepada wartawan (27/07/2015) mengatakan, terkait pembekuan tersebut instansi sudah menyurat kepada koperasi-koperasi untuk segera mengklarifikasi keberadaan koperasi mereka.
"Jadi kami telah memberitahukan pada pihak koperasi dengan batas waktu yang sudah ditentukan"katanya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan dimana koperasi yang sudah dua tahun berturut-turut tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maka sudah dapat dibekukan.
"kami memberikan waktu hingga Juli ini semua koperasi yang belum melaksanakan RAT dapat memberikan klarifikasi"pungkas Makalow.

Untuk Makalow berharap pihak koperasi dapat kooperatif terkait hal tersebut.

"Jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan pihak kopersi tidak mampu untuk klarifikasi maka kami akan bekukan sesuai dengan program pemerintah pusat dalam hal ini kementrian kopersai"tegasnya.(hak)