Iklan

July 26, 2015, 12:07 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

Pemkab Mitra Agendakan Kawin Masal

Jurnal,Ratahan-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengagendakan pelaksanaan perkawinan massal tahap kedua bagi pasangan yang belum punya status resmi.

Kepala Disdukcapil Minahasa Tenggara David Lalandos kepada wartawan mengatakan, direncanakan bulan Agustus 2015 dilaksanakan pernikahan massal bagi pasangan yang sudah hidup bersama namun belum memiliki status resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"pelaksanaan kawin massal tersebut dikhusukan bagi pasangan yang telah hidup bersama namun belum mempunyai status pernikahan baik dari pemerintah maupun agama. Pelaksanaan kawin massal ini menjadi tanggung jawab besar bagi pemerintah lebih khusus instansi yang dipimpinnya ini"katanya.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang sudah hidup bersama, dan berencana menikah, namun ada kendala, misalkan pernah terikat perkawinan sebelumnya dan penyebab lainnya.

Lalandos mengingatkan Khususnya bagi pasangan yang belum ada kesepakatan cerai, mereka kami wajibkan untuk mengajukan surat kesepakatan cerai, yang ditanda tangani keduanya (pasangan sebelumnya) di atas materai.
"Selain surat pernyataan, harus disertakan surat melampirkan kronologi cerita, mengapa sampai berpisah"ungkapnya.
Untuk itu dirinya berharap agar seluruh administrasi lainnya,harus menyertakan KTP serta akte pernikahan dan kartu keluarga pernikahan sebelumnya."Jika semuanya sudah siap maka baru bisa dilaksanakan perkawinan"tutup Lalandos.(hak)