Jurnal,Ratahan-Komitmen Pemerintah untuk mensejahterahkan
rakyat terus diupayakan lewat program keluarga penyandang masalah kemiskinan.
Dalam
program pemerintah pusat untuk penanggulangan kemiskinan Kabupaten Minahasa
Tenggara (Mitra) mendapatkan 50 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Ratahan
untuk direhabilitasi.
Kepala
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Mitra, Drs Hans
Mokat kepada wartawan selasa (25/08/2015), diruang kerjanya menjelaskan bahwa
program rehabilitasi RTLH segera direalisasikan melalui kelompok.
"Penerima bantuan
harus melalui kelompok dan untuk mitra ada 10 kelompok yang akan menerima
bantuan, tiap kelompok terdiri dari 5 keluarga. Dan untuk saat ini program
tersebut baru direalisaikan 50 unit, oleh Kementerian Sosial RI,"jelasnya,
Lebih
lanjut Mokat mengatakan, dalam program tersebut hanya diperuntukkan bagi
masyarakat perkotaan sehinga bantuan ini akan direalisasikan lebih khusus bagi
masyarakat di Kota Ratahan, yang telah didata dan diverifikasi.
"Semuanya terlebih
dahulu membentuk kelompok, yang kemudian didata dan diverifikasi, kemudian
diusulkan ke kementerian, dan pihak kementerian mengeceknya kembali, apakah
layak atau tidak untuk menerima bantuan tersebut,"pungkasnya.
Dirinya
juga menambahkan dalam pengerjaan rehabilitasi RTLH dilaksanakan secara swadaya
dan dilakukan secara mapalus oleh setiap kelompok.
"tidak akan ada penerima uang tunai, setiap kelompok akan
menerimanya dalam bentuk bahan dan material, sesuai nilai per unitnya Rp10 Juta
sehingga bantuan ini akan sesuai peruntukkannya,"tutup Mokat.(hak)