Iklan

August 26, 2015, 07:20 WIB
Last Updated 2021-01-21T11:55:31Z
Minsel

Diduga Rugikan Negara 6.7 Miliar. Kejagung RI Geledah Dinakertrans Minsel dan Tetapkan 3 Tersangka

Tim Kejagung RI saat melakukan penggeledahan di dinakertrans minsel 
Jurnal,Amurang - Dugaan kasus korupsi proyek transmigrasi liandok yang berada di Desa Liandok Kecamatan Tompasobaru, yang merugikan negara 6.7 miliar lewat APBN 2012-2014 ditangani langsung oleh Kejagung.
Penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus pemberantasan korupsi, rabu siang, mendatangi kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), untuk menggeledah sejumlah dokumen yang  terkait kasus tersebut. Tim yang yang berjumlah  7 orang, sebelum melakukan penggeledahan terlebih dulu masuk keruang sekertariat daerah dan melakukan pengeledahan. Ruang lain yang digeledah yaitu ruangan kepala dinas terkait berinisial JP yang dikomfirmasi saat ini berada diruangan tahanan kejagung RI. Selain kepala dinas, ruangan kepala bidang yang juga menjadi salah satu tersangka berinisial JCK. Penggeledahan berkas dilakukan secara terpisah mulai pukul 10 pagi sampai jam 5 sore.
Menurut Ketua Tim Khusus Tipikor Kejagung RI,Jefry Makapedua, sesudah melakukan penyelidikan pengeledahan dokumen yang terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut, tim akan melakukan penyitaan  atas dokumen dokumen tersebut baik asli atau fotocopi.
“Dalam proses pengeledahan tim sudah melibatkan Polisi Militer yang sudah disiapkan oleh pihak kejagung. Sehari sebelum pengeledahan, tim sudah  meninjau langsung bukti fisik yaitu pembangunan rumah transmigrasi dan dari peninjauan tersebut tim mendapatkan bayak kejanggalan dalam pembangunan proyek tersebut diantaranya rumah yang dibangun tidak sesuai dengan anggaran yang ada,” terang Makapedua.
Menurutnya, semua dalam tahap pengembangan proses penyelidikan. “kemungkinan ada tersangka lain yang terkait dalam kasus ini,” pungkas Makapedua.(hty)