Tim Kejagung RI saat melakukan penggeledahan di dinakertrans minsel |
Jurnal,Amurang - Dugaan kasus korupsi proyek
transmigrasi liandok yang berada di Desa Liandok Kecamatan Tompasobaru, yang
merugikan negara 6.7 miliar lewat APBN 2012-2014 ditangani langsung oleh
Kejagung.
Penyidikan yang dilakukan
oleh tim khusus pemberantasan korupsi, rabu siang, mendatangi kantor Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel),
untuk menggeledah sejumlah dokumen yang terkait kasus tersebut. Tim yang
yang berjumlah 7 orang, sebelum melakukan penggeledahan terlebih dulu masuk
keruang sekertariat daerah dan melakukan pengeledahan. Ruang lain yang
digeledah yaitu ruangan kepala dinas terkait berinisial
JP yang dikomfirmasi saat ini berada diruangan tahanan kejagung RI. Selain
kepala dinas, ruangan kepala bidang yang juga menjadi salah satu tersangka berinisial
JCK. Penggeledahan berkas dilakukan secara terpisah mulai pukul 10 pagi sampai
jam 5 sore.
Menurut Ketua Tim Khusus
Tipikor Kejagung RI,Jefry Makapedua, sesudah melakukan penyelidikan
pengeledahan dokumen yang terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut, tim akan melakukan
penyitaan atas dokumen dokumen tersebut baik asli atau fotocopi.
“Dalam proses
pengeledahan tim sudah melibatkan Polisi Militer yang sudah disiapkan oleh
pihak kejagung. Sehari sebelum pengeledahan, tim sudah meninjau langsung
bukti fisik yaitu pembangunan rumah transmigrasi dan dari peninjauan tersebut
tim mendapatkan bayak kejanggalan dalam pembangunan proyek tersebut diantaranya
rumah yang dibangun tidak sesuai dengan anggaran yang ada,” terang Makapedua.
Menurutnya, semua dalam
tahap pengembangan proses penyelidikan. “kemungkinan ada tersangka lain yang
terkait dalam kasus ini,” pungkas Makapedua.(hty)