Iklan

August 18, 2015, 05:47 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
PemerintahanPolitik

Dilarang Gunakan Fasilitas Pemerintah di Masa Kampanye

Jurnal,Manado - Berdasarkan edaran Mendagri No. 270/4211/SJ Tanggal 4 Agustus 2015 Tentang Netralitasi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah. Maka Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib hukumnya tidak terlibat dalam kampanye politik. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut DR Jemmy Kumendong MSi, dikantor Gubernur, Selasa (18/08/2015).

Dikatakannya, dalam edaran tersebut Mendagri menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU No 5 Tahun 2014 Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan Parpol. Ketentuan tersebut merupakan perwujudan kebijakan dan manajemen ASN yang menganut azas netralitas, yakni untuk menciptkan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, sehingga dapat memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Kemudian ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan c UU No.8 Tahun 2015 Tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, yang menegaskan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI dan anggota TNI dan Kades atau Lurah dan perangkat Desa atau perangkat kelurahan. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pegawai ASN tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Sementara terkait dengan Pasal 4 angka 15 PP No.53 Tahun 2010   Tentang disiplin PNS disebutkan, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kada/wakil kada. Sedangkan jenis sanksi yang dapat dikenakan bagi PNS yang melanggar ketentuan Pasal 4 angka yaitu hukuman disiplin sedang bagi PNS yang memberi dukungan kepada calon kada/wakil kada dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kada/wakil kada serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan umum, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Hukuman disiplin berat bagi PNS yang membuat keputusan dan/atau memberikan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan memberikan dukungan kepada calon kada/wakil kada, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dan kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Terkait dengan larangan penggunaan fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah selama masa kampanye, hal ini telah ditegaskan pula dalam Pasal 69 hurus h UU No.8 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa Dalam kampanye dilarang  menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Selanjutnya didalam ketentuan Pasal 70 ayat (3)  huruf a, kembali ditegaskan bahwa “Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
“Saya berharap edaran mendagri dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh para Bupati/Walikota yang mencalonkan kembali dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 nanti,” kata Kumendong.(*/man)