Iklan

August 19, 2015, 09:00 WIB
Last Updated 2015-10-12T16:00:47Z
Nasional

HUT Provinsi Gorontalo Jatuh Tanggal 5 Desember

Jurnal,Gorontalo, Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Gorontalo yang selama ini diperingati setiap tanggal 16 Februari, dipastikan akan mengalami perubahan. Hal ini terungkap pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (19/8), dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap 4 (empat) Ranperda yang berasal dari DPRD, yakni Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda tentang Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat, dan Ranperda Tentang Lalu Lintas Ternak.
Berdasarkan hasil kajian publik ke berbagai stakeholder dan ke kementerian yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Ranperda HUT Provinsi Gorontalo, berhasil diinventarisir beberapa tanggal yang dianggap paling menetukan sejarah terbentuknya Provinsi Gorontalo, yakni 23 Januari 2000 deklarasi pembentukan Provinsi Gorontalo, 5 Desember 2000, puncak terbentuknya Provinsi Gorontalo yang ditandai dengan disahkannya RUU Pembentukan Provinsi Gorontalo menjadi UU pada Sidang Paripurna DPR RI.
Selanjutnya tanggal 22 Desember 2000, penandatanganan UU Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo yang ditanda tangani oleh Presiden RI, dan tanggal 16 Februari 2001, seremonial pelantikan Penjabat Gubernur Gorontalo, Tursandi Alwi.
Sementara itu berdasarkan referensi dari beberapa daerah pemekaran seperti Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Banten, dan Provinsi Sulawesi Barat, penentuan hari ulang tahun masing-masing provinsi tersebut didasarkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Sedangkan untuk HUT Provinsi Gorontalo yang selama ini dilaksanakan setiap 16 Februari, dinilai belum final, karena selain belum ditetapkan dalam peraturan resmi, juga tidak memiliki nilai historis yang kuat untuk ditetapkan sebagai HUT Provinsi Gorontalo.
“Berdasarkan kajian-kajian tersebut, seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo berkesimpulan dan menyepakati bahwa HUT Provinsi Gorontalo jatuh pada 5 Desember,” kata Paris Yusuf juru bicara Pansus.
Atas perubahan HUT Provinsi Gorontalo, Wakil Gubernur Gorontalo DR. Drs. H. Idris Rahim, MM., yang hadir pada rapat paripurna tersebut menyatakan dukungannya atas hasil kajian Pansus DPRD Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, penentuan 5 Desember menjadi HUT Provinsi Gorontalo telah didasarkan pada fakta dan sejarah perjuangan pembentukan Provinsi Gorontalo.
“Pemerintah mengapresiasi kinerja Pansus sekaligus berterima kasih, karena dengan lahirnya Ranperda HUT Provinsi Gorontalo yang nantinya akan segera di Perdakan, memberi kepastian yuridis formal sekaligus kekuatan hukum bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo dalam memperingati lahirnya provinsi ke 32 ini,” terang Idris.
Dengan disetujui Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, perayaan HUT Provinsi Gorontalo ke-15 akan dilaksanakan pada 5 Desember 2015 mendatang.
"Artinya, tahun 2015 ini kita melaksanakan dua kali perayaan HUT Provinsi Gorontalo, yakni pada 16 Februari silam untuk HUT ke-14 dan 5 Desember mendatang untuk HUT ke-15," pungkas Wagub Idris Rahim.(***)