Jurnal,Manado- Adanya surat yang beredar
terkait soal ijazah salah satu bakal calon Walikota Manado (JRR-red) menjadi
pembicaraan publik. Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi ketika dikonfirmasi melalui
telpon seluler kepada jurnalmanado.com menyatakan bahwa hingga saat ini KPU Manado sedang
melakukan upaya penelusuran akan hal tersebut, karena pengedar surat juga tidak
mencantumkan nama.
"Untuk sementara, persoalan ini sedang ditelusuri
kebenarannya." Seperti diketahui, tanggal 24 Agustus 2015 nanti merupakan
penentuan penetapan calon kandidat Walikota dan wakil walikota Manado, yang
direncanakan akan dilaksanakan di Swiss Bell hotel Manado.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut Herwin
Malonda, pada kesempatan lain ketika dimintai tanggapannya menyatakan pihaknya
juga tidak diam dengan adanya kasus ini.
"Sebenarnya kami berharap yang melapor harus memberitau,
dapat darimana surat tersebut. Sebab jika sampai dokumen itu didapat dari
teman-teman di KPU, justru KPU akan kita salahkan karena mengedarkan informasi
yang belum diputuskan," tegas Malonda.
Ditambahkan pula oleh Malonda, dalam ijazah, jika ditinjau dari
isi yang dijelaskan dalam surat yang diedarkan tersebut, secara formil, memang
bisa saja yang bersangkutan (JRR-red) jadi tidak memenuhi syarat.
"Namun secara materil, hal ini perlu diteruskan ke panwas
kota Manado, sebab jika dilihat dari cap legalisir dalam ijazah yang
bersangkutan, masih baru dilegalisir, dan itu membuat ijazah tersebut jadi
sah."
KPU Manado pun diberitahukan saat ini tengah melakukan upaya
penelusuran ke Kemenkumham RI untuk melakukan kroscek terkait dengan Surat
Pembebasan dari salah satu bakal calon walikota Manado ini.(luq)