Jurnal,Ratahan-Kinerja Pemerintah Desa dalam hal ini
Hukum Tua (Kumtua) terkait Dana Desa (Dandes) ditantang Bupati Minahasa
Tenggara (Mitra) James Sumendap SH.
Bupati
Sumendap Menegaskan, dirinya akan berikan sanksi bagi Kumtua yang belum
menyelesaikan persyaratan proses pencairan Dandes."Kalau perlu akan dinon
aktifkan Bagi kumtua yang belum memasukkan berkas pencairan
dandes"tegasnya .
Menurutnya,BPD
harus berikan rekomendasi bagi Kumtua yang tidak mampu merampungkan persyaratan
tersebut."Harusnya kumtua kreatif,jika tidak dapat diselesaikan, mereka
menghambat pembangunan di Mitra"pungkasnya.
Untuk itu
Sumendap memberikan waktu satu minggu sejak tanggal rabu 27/8 kedepan agar
menyelesaikan semua persyaratan proses pencairan dandes."Ini harus
secepatnya diselesaikan jika tidak maka saya siap non aktifkan bagi kumtua yang
tidak mampu"tutupnya.(hak)