Iklan

August 27, 2015, 07:25 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

Kumtua Kumabal akan Dipecat

Jurnal,Ratahan-Kinerja Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua (Kumtua) terkait Dana Desa (Dandes) ditantang Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH.

Bupati Sumendap Menegaskan, dirinya akan berikan sanksi bagi Kumtua yang belum menyelesaikan persyaratan proses pencairan Dandes."Kalau perlu akan dinon aktifkan Bagi kumtua yang belum memasukkan berkas pencairan dandes"tegasnya .

Menurutnya,BPD harus berikan rekomendasi bagi Kumtua yang tidak mampu merampungkan persyaratan tersebut."Harusnya kumtua kreatif,jika tidak dapat diselesaikan, mereka menghambat pembangunan di Mitra"pungkasnya.

Untuk itu Sumendap memberikan waktu satu minggu sejak tanggal rabu 27/8 kedepan agar menyelesaikan semua persyaratan proses pencairan dandes."Ini harus secepatnya diselesaikan jika tidak maka saya siap non aktifkan bagi kumtua yang tidak mampu"tutupnya.(hak)