Iklan

August 30, 2015, 00:53 WIB
Last Updated 2015-08-30T07:53:02Z
Utama

Malonda : Silahkan Elly Lasut Ajukan Sengketa Pemilihan di Bawaslu

Jurnal,Manado – Setelah melalui rapat pleno oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Sulut) Sabtu (29/08/2015), akhirnya diputuskan, gugatan pasangan Elly Engelbert Lasut dan David Bobihoe  dinyatakan sebagai sengketa pemilihan.

“Kami telah melakukan pleno atas gugatan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Elly dan David  diteruskan ke sengketa pilkada karena ditemukan ada perbedaan penafsiran terkait terpidana dan narapidana. Hasil pleno putusan Bawaslu juga sudah saya tanda tangani,” ucap ketua Bawaslu Sulut Herwyn J.Malonda,M.Pd, Sabtu (29/08/2015).

Dengan hasil tersebut Malonda berharap paslon E2L dan DB untuk mengajukan sengketa pemilihan di Bawaslu Sulut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.(man)