Iklan

August 26, 2015, 03:39 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:41:46Z
Pemerintahan

Palandung : Kekuasaan Ditentukan Oleh Batas Wilayah

Jurnal,Manado – Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Jhon Palandung MSi saat membuka Rakor fasilitasi dan sosialisasi penegasan batas daerah antar Provinsi dan antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sulut menegaskan, batas daerah adalah hal yang mendesak karena kewenangan daerah ditentukan oleh batas tersebut.
Menurutnya, batas daerah mempunyai kolerasi langsung dengan luas wilayah yang merupakan salah satu variable perhitungan dana alokasi umum  (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) serta dana bagi hasil (DBH). Disampingi itu, batas daerah dapat menentukan suatu wilayah daerah sebagai daerah penghasil sumber daya alam (SDA) apabila diwilayah berbatasan terdapat potensi SDA.
“Untuk mewujudkan ketegasan batas daerah dilapangan diperlukan survey pemetaan yang baik dan benar serta memenuhi standard dan aturan kartografis,” jelas palandung.
Sementara Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE mengatakan, tujuan rakor rangka meningkatkan koordinasi pembinaan dan pengawasan (Korbinawas), pengenalan peraturan perundang-undangan dalam hal pengendalian penyelenggaraan pemerintah daerah kab/ko dan tertib administrasi.
Turut hadir Karo Pemerintahan dan Humas DR Jemmy Kumendong MSi sekaligus memberikan materi, Staf Ahli Gubernur Bidang SDM Steven Liow S.Sos, Kasie Batas antar daerah Wilayah IIb Ditjen PUM Drs Wardani.(tim)