Jurnal,Manado
– Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Jhon Palandung MSi saat membuka Rakor
fasilitasi dan sosialisasi penegasan batas daerah antar Provinsi dan antar
Kabupaten/Kota di Provinsi Sulut menegaskan, batas daerah adalah hal yang
mendesak karena kewenangan daerah ditentukan oleh batas tersebut.
Menurutnya,
batas daerah mempunyai kolerasi langsung dengan luas wilayah yang merupakan
salah satu variable perhitungan dana alokasi umum (DAU) dan dana
alokasi khusus (DAK) serta dana bagi hasil (DBH). Disampingi itu, batas daerah
dapat menentukan suatu wilayah daerah sebagai daerah penghasil sumber daya alam
(SDA) apabila diwilayah berbatasan terdapat potensi SDA.
“Untuk
mewujudkan ketegasan batas daerah dilapangan diperlukan survey pemetaan yang
baik dan benar serta memenuhi standard dan aturan kartografis,” jelas
palandung.
Sementara
Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE mengatakan, tujuan rakor rangka
meningkatkan koordinasi pembinaan dan pengawasan (Korbinawas), pengenalan
peraturan perundang-undangan dalam hal pengendalian penyelenggaraan
pemerintah daerah kab/ko dan tertib administrasi.
Turut
hadir Karo Pemerintahan dan Humas DR Jemmy Kumendong MSi sekaligus memberikan
materi, Staf Ahli Gubernur Bidang SDM Steven Liow S.Sos, Kasie Batas antar
daerah Wilayah IIb Ditjen PUM Drs Wardani.(tim)