Iklan

August 10, 2015, 18:38 WIB
Last Updated 2015-08-11T01:38:34Z
Utama

Putusan MA, Penahanan Elly Lasut Tidak Sah

Jurnal,Manado -  Elly Lasut (E2L), telah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur 2015 – 2020.Namun sayangnya, mantan bupati talaud itu merasa terusik ketika dirinya dikatakan masih belum memenuhi syarat karena status hukuman E2L yang masih bebas bersyarat sampai dengan Juli 2016.
Saat dikonfirmasi ha tersebut, Elly Engelbert Lasut (E2L) mengatakan, persoalan pengertian tentang bebas bersayarat,sudah ada penjelasan dari Mahkamah Konstitusi.
“Saya tidak mempersoalkan hal itu karena bicara pembebasan bersyarat saya menyerahkan saja putusan kepada putusan pra peradilan. Saya pernah ditahan, dituntut hukuman dan diproses hokum. Dalam putusan Mahkamah Agung penahanan saya tidak sah. Tuntutan saya tidak sah, proses hukumnya tidak sah. Pertanyaannya putusan mana yang akan dipegang?”
Kalau dikatakan saya mantan Nara Pidana (Napi), harus diakui bahwa saya memang pernah dipenjarakan tapi dalam putusan MA, penahanan dan tuntutan hukum itu tidak sah.Saya sebenarnya ingin melampirkan putusan itu, tapi biar saja putusan bebas bersyarat dan administrasi tentang kebebasan saya ada, maka itu yang dilampirkan sebagai kelengkapan berkas, kata E2L.
LO pasangan calon E2L-DB 1, Hesty Sondakh mengatakan, bebas bersyarat yang dimaksud adalah jika yang bersangkutan melakukan kembali perbuatan melanggar hukum, maka yang bersangkutan langsung dieksekusi dan dicabut hak bebasnya. “Nah putusan MK pada UU nomor 8/2015 pasal 7 huruf g legal standingnya dari bebas bersyarat,” terang Sondakh. “Dan tim kami yakin, E2L-David akan lolos verifikasi berkas,” tandas dia.
, Jimmy Tindi salah satu pengamat politik dan pemerhati masyarakat Sulut ketika dikonfitmasi terkait kabat yang menimpa Lasut berharap agar bisa diselesaikan secara baik, dan untuk KPU agar bisa melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. "Bijaksana dan bekerja sesuai aturan yang berlaku," tukas Tindi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menganulir Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang memuat ketentuan larangan bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri pada pilkada. Seiring dengan putusan itu, eks narapidana bisa mencalonkan diri jadi kepala daerah. 

Mahkamah mengganggap apabila undang-undang membatasi hak narapidana untuk tidak bisa mencalonkan kepala daerah sama saja telah memberikan hukuman tambahan pada yang bersangkutan. Sedangkan Undang-undang Dasar 1945 melarang perlakuan diskriminasi kepada warganya.(man)