Iklan

August 23, 2015, 06:34 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
PemerintahanPolitik

Ruindengan : KPU harus Jeli dan Objektif Tetapkan Calon Pilwako

Jurnal,Manado - Dikatakan oleh Pakar Pendidikan Sulut, DR. Max Ruindengan. M.Pd, merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan calon yang akan bertarung pada pilkada nanti. Tentu dengan berkiblat pada aturan yang berlaku.
"Sudah menjadi tugas KPUD Manado untuk menetapkan siapa siapa saja kandidat yang bakal lolos menjadi calon Walikota dan wakil walikota, tentu pihak penyelenggara (KPUD) Manado harus jeli dan objektif terutama harus sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Ruindengan.

menanggapi soal surat keterangan kehilangan ijazah imba, kata Ruindengan,
"KPU Manado harus mengikuti aturan yang berlaku soal surat keterangan kehilangan ijazah tersebut harus dibuktikan dengan laporan polisi, serta surat keterangan resmi dari diknas setempat, bukan yayasan. ” Serta harus diperbaharui, tidak bisa menggunakan keterangan yang lama, apalagi tahun 2005″
Untuk itu, apakah KPUD kota Manado akan meloloskan ataupun tidak kepada pak Imba, itu soal mereka di KPU, namun yang jelas soal ijazah hilang ataupun ataupun penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB, Ijazah Paket dan SKYBS semua diatur dalam Permendikbud RI Nomor 29 Tahun 2014″ pungkasnya.(luq)