Iklan

August 31, 2015, 07:50 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Sengketa E2L dan KPU Sulut akan Segera Disidangkan

Jurnal, ManadoMenindaklanjuti apa yang telah diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Calon Gubernur yang digugurkan oleh KPU Sulut, Elly Engelbert Lasut kembali datangi bawaslu untuk meregristasi berkas pengaduan sehingga diproses oleh bawaslu sebagai sengketa pilkada.



“Saya merasa di perlakukan tidak adil oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sulawesi Utara. Bukan hanya saya kan yang menyandang status mantan narapidana, ada calon- calon lain yang di loloskan oleh pihak KPU yang juga mantan napi. Apa perbedaannya dengan saya. Untuk status yang masih bebas bersyarat yang lain juga ada yang bebas bersyaratnya jangka waktunya lebih panjang dari saya," tukas E2L Senin (31/08/2015).

E2L juga menekankan bahwa saat ini haknya sebagai warga negara seolah di halangi oleh pihak KPU.

"Sebagai warga negara meskipun mantan napi saya kan berhak untuk memilih dan dipilih itu hak demokrasi saya, dan saat ini saya sudah bebas dan saya tidak di kawal oleh petugas lapas. Jadi apa yang salah? " tandasnya.

Sementara pihak bawaslu sendiri ketika di mintai tanggapan mengatakan bahwa laporan dari kubu E2L-DB akan di pelajari dan di proses sesuai mekanisme yang ada.

"Kami menerima berkas dan di berikan waktu 3 hari untuk melengkapi berkas pengaduan pasangan E2L-DB, dan waktu 12 hari terhitung dari hari ini tanggal registari sengketa ini akan di sidangkan" jelas Ferry Ratulangi.(bin)