Iklan

August 7, 2015, 06:01 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

Sumendap : Pala Wajib Lapor Setiap Minggu Pendataan Warga

Jurnal,Ratahan-Untuk mengantisipasi angka kriminalitas, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mewajibkan seluruh hukum tua serta aparat desa melakukan pendataan serta wajib lapor 1×24 jam bagi semua tamu yang berkunjung di desa atau kelurahan.

“Pemerintah desa/kelurahan harus melakukan pendataan kepada semua tamu yang datang di daerah masing-masing. Tidak masalah jika ada tamu dari luar daerah yang datang, asalkan didata dan melapor,”kata Bupati Mitra James Sumendap.

Bupati memerintahkan agar setiap minggunya hasil pendataan harus dilaporkan secara periodik. Ini penting sehingga apabila ada hal yang merusak antar golongan dan agama, bisa terlacak.

“Pala dan hukum tua harus mendata orang-orang yang bekerja di wilayahnya. Keamanan, ketertiban dan kedamaian mahal harganya. Jangan dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab”tegas Sumendap.(hak)