Iklan

August 13, 2015, 06:33 WIB
Last Updated 2015-08-14T13:33:46Z
Manado

Tidak Kantongi IMB, Pengusaha Cuek

Ilustrasi
Jurnal,Manado- Dinas Tata Kota Manado, pagi tadi (kamis, 13/08/2015) melakukan peninjauan di seputaran Jalan Piere Tendean Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, terkait dengan adanya laporan warga sekitar yang keberatan atas pembangunan salah satu gedung 6 lantai yang diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, warga sekitar juga keberatan karena bangunan yang dibangun, berbatasan langsung dengan dinding rumah warga sehingga menyebabkan kerusakan pada tiang-tiang rumah serta retaknya dinding rumah warga.
Salah satu warga bahkan telah menggunakan jasa kuasa hukum untuk penyelesaian kasus tersebut.
Janesandre Palilingan, SH yang bertindak sebagai kuasa hukum pengadu, Surjono Wijoyo mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pengaduan keberatan dengan nomor 003/JP-adv/VII/2015 ke Dinas Tata Kota (Distakot) Manado.
"Sebagai kuasa hukum, kami sudah memasukan surat pengaduan dan keberatan atas pendirian bangunan di Kelurahan Sario Tumpaan. Intinya, aduan ini dikarenakan pendirian bangunan enam lantai tersebut berbatasan langsung dengan dinding bangunan rumah klien kami sehingga mereka merasa dirugikan," terang Palilingan.
Dari informasi yang diperoleh di kantor Dinas Tata Kota Manado, Kabid Pengawasan Olvi Mangindaan bersama Kepala Seksi Pengawasan Tata Ruang dan dua orang staf, telah melakukan peninjauan di lapangan terkait dengan aduan tersebut.
"Tadi pagi, Kabid Pengawasan Ibu Olvi Mangindaan, Kepala Seksi Pengawasan Tata Ruang dan dua orang staf sudah turun melakukan peninjauan di lapangan. Cuma soal berita acaranya belum ditindaklanjut," jelas salah satu staf di Dinas Tata Kota Manado.(Luq)