Iklan

August 13, 2015, 08:51 WIB
Last Updated 2015-08-13T15:51:21Z
Utama

TK Lebih Berpeluang Gantikan Posisi SK Sebagai Ketua Dewan Sulut ?

Teddy Kumaat dan Andre Angouw
Jurnal,Manado – Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan terkait anggota DPR, DPD maupun DPRD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Mereka diharuskan membuat surat pengunduran diri dan mundur dari jabatannya saat resmi ditetapkan sebagai calon. Disulut sendiri, ada sejumlah legislator yang telah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil, diantaranya Steven Kandouw hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Sulut. 

Kader PDIP ini tidak lama lagi akan menjalankan ketentuan yang berlaku yaitu ketika ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, maka wajib mundur sebagai anggota legislative dan juga secara otomatis jabatan Ketua DPRD Sulut yang disandangnya, ikut terlepas. Siapa kader yang akan menggantikan posisi Steven?
Pengamat Politik Lucky Rumopa Alex mengatakan, ada tiga kader yang diperhitungkan. Ketiganya adalah anggota legislator yang telah dua periode di DPRD Sulut yaitu Teddy Kumaat, Andre Angouw dan Ivon Bentelu. Dan ketiganya berpeluang.

“Pada prinsipnya PDIP selalu memperhitungkan dengan cermat kader terbaik yang akan menggantikan posisi pak steven,” kata Rumopa. “PDIP tidak mutlak suara terbanyak yang harus menggantikannya,” katanya.
Dilihat dari track record mereka, hamper tidak ada perbedaan baik loyalitas dan konsisten terhadap partai dan tugas yang dipercayakan. Meski demikian, ke tiga nama yang akan dikirim ke DPP nanti, kemungkinan dua yang bersaing ketat.
“Saya menilai Teddy paling berpeluang, ia juga sebagai ketua badan legislasi,” pungkas orang dekat OD ini.(man)