Iklan

August 24, 2015, 22:48 WIB
Last Updated 2015-08-25T05:48:16Z
Nasional

Tugas Wapres Perlu Diperjelas

Jurnal,Jakarta - Kewenangan Wapres yang tak jelas membuat Presiden dan Wapres selama ini berbagi peran dengan konvensi saja. Hanya amandemen UUD 1945 yang bisa mempertegas posisi wapres yang saat ini hanya tertulis sebagai pembantu presiden.

Undang-undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen sebanyak 4 kali memang belum mengatur secara jelas wewenang Wakil Presiden. Melihat banyaknya persoalan ketatanegaraan, MPR sedang mempersiapkan pengkajian untuk mengamandemen UUD 1945 yang kelima.

"Di MPR ada badan pengkajian, oleh karena itu banyak masukan-masukan seperti ini, apakah sistem ketatanegaraan kita, apakah soal otonomi daerah, apakah presidensial atau semi parlementer, tugas-tugasnya seperti apa sekarang ditampung lembaga pengkajian," kata Ketua MPR RI Zulkifli Hasan kepada detikcom, Senin (14/8) kemarin.

Ketua DPD RI Irman Gusman punya pandangan senada. Menurut Irman, UUD 1945 perlu banyak penyempurnaan, termasuk juga penguatan peran dan hubungan lembaga legislatif seperti MPR, DPR, dan DPD.

Bagi Irman, amandemen UUD 1945 yang sudah empat kali dilakukan tidak memiliki konsep yang rapi. Setelah 15 tahun lebih reformasi bergulir, menurut Irman, ternyata masih ada sistem ketatanegaraan yang belum sesuai harapan dan cita-cita besar bangsa Indonesia.

"Artinya demokrasi tidak boleh ada lembaga yang surplus kewenangan, tidak ada defisit kewenangan, harus ada check and balances baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Demikian juga hubungan lembaga negara," kata Irman Gusman saat dihubungi terpisah.

"Jadi apakah sistem presidensial kita sudah kokoh belum, termasuk juga hubungan presiden dan wapres, yang kita baca itu memang kesannya peran wapres seolah-olah sama-sama pembantu dengan menteri. Jadi artinya menurut saya ini harus diperjelas," sambungnya Irman.

Jika kelak dilakukan amandemen, Irman menuturkan, diperlukan pembahasan komprehensif termasuk soal keterwakilan yang lebih luas di posisi puncak pemimpin negeri ini. Irman mencontohkan perlunya pasal presiden dan wapres tidak boleh dari satu daerah yang sama.

"Ini penting supaya ada representasi yang luas apalagi negara Indonesia ini negara yang majemuk sehingga meletakkan posisi wapres itu agak lebih kokoh," kata Irman.

Kalau posisi wapres sudah kokoh, menurut Irman, posisi Menko perlu dikaji ulang. "Harus dikembangkan wacana itu. Kalau otonomi daerah itu dikembangkan dengan baik apakah tidak perlu membagun pos kabinet yang lebih ramping yang lebih efektif," ujar Irman yang sudah sejak tahun 1999 menjadi anggota MPR RI ini.(dtc)