Iklan

September 10, 2015, 16:14 WIB
Last Updated 2015-09-10T23:14:04Z
Utama

Bawaslu Diminta Kembalikan Hak Politik Elly Lasut

Jurnal, Manado - Berlangsung alot itulah yang bisa disimpulkan pada sidang lanjutan sengketa gugatan E2L terhadap Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Sulut, Kamis (10/09/2015) yang berlangsung siang tadi hingga senja. Pasalnya, masing-masing tim ahli baik dari pemohon yaitu E2L dan KPU memiliki pemahaman berbeda terkait arti dari bebas bersyarat yang disandang mantan bupati Talaud ini.

Pasal demi pasal pun menjadi perbandingan dan penguat argumen masing-masing.
Kata bebas dan bebas bersyarat jadi topik hangat.
Menurut Femmy Lumapouw, tim ahli bahasa dari Unsrat bahwa pembedaan dua kata tersebut terdengar sama namun mengandung arti yang berbeda. 
"Bebas artinya merdeka, sedangkan bebas bersyarat itu merdeka tapi ada syarat yang harus dipenuhi," ujar Lumapouw saat ditanyai perbedaan dari kata tersebut yang langsung disambung oleh Ardiles Mewoh, salah satu Komisioner KPU Sulut bahwa itu artinya masih belum benar-benar bebas atau masih menyandang status tersangka.
Menariknya, dalam sidang itu pihak Depkumham wilayah Sulut mengimbau agar Bawaslu mengembalikan hak politik dari Elly Lasut.
Sementara, dari Elly Lasut sendiri usai sidang kepada wartawan mengatakan, dirinya saat ini bukan sebagai narapidana tetapi disebut klien bapas (klien pemasyarakatan).
"Kan, sudah jelas tadi dikatakan saksi ahli dari KPU saya bukan narapidana tapi klien bapas. Ini juga ditegaskan oleh profesor Hasanudin. Sama juga keterangan dari bapas dan Depkumham dari kanwil Sulut," ujar E2L.
Ditambah lagi, lanjut E2L bahwa hak politiknya tidak dicabut. "Dan itu ditegaskan pak Hasanudin yang juga sebagai pembuat undang-undang dan penasehat menteri," ungkap E2L.
Sedangkan Bawaslu melalui Jhony Suak saat ditanyakan apakah akan meloloskan E2L dipilkada nanti dengan singkat berujar, "Maaf ini belum ada kesimpulan. Kan aturannya 12 hari setelah registrasi baru ada keputusannya," tegas Suak.(bin)