Jurnal, Manado - Berlangsung alot itulah yang bisa
disimpulkan pada sidang lanjutan sengketa gugatan E2L terhadap Komisi Pemilihan
Umun (KPU) Provinsi Sulut, Kamis (10/09/2015) yang berlangsung siang tadi
hingga senja. Pasalnya, masing-masing tim ahli baik dari pemohon yaitu E2L dan
KPU memiliki pemahaman berbeda terkait arti dari bebas bersyarat yang disandang
mantan bupati Talaud ini.
Pasal demi pasal pun menjadi perbandingan dan penguat argumen masing-masing.
Kata bebas dan bebas bersyarat jadi topik hangat.
Menurut Femmy Lumapouw, tim ahli bahasa dari Unsrat bahwa pembedaan dua kata
tersebut terdengar sama namun mengandung arti yang berbeda.
"Bebas artinya merdeka, sedangkan bebas bersyarat itu merdeka tapi ada
syarat yang harus dipenuhi," ujar Lumapouw saat ditanyai perbedaan dari
kata tersebut yang langsung disambung oleh Ardiles Mewoh, salah satu Komisioner
KPU Sulut bahwa itu artinya masih belum benar-benar bebas atau masih menyandang
status tersangka.
Menariknya, dalam sidang itu pihak Depkumham wilayah Sulut mengimbau agar
Bawaslu mengembalikan hak politik dari Elly Lasut.
Sementara, dari Elly Lasut sendiri usai sidang kepada wartawan mengatakan,
dirinya saat ini bukan sebagai narapidana tetapi disebut klien bapas (klien
pemasyarakatan).
"Kan, sudah jelas tadi dikatakan saksi ahli dari KPU saya bukan narapidana
tapi klien bapas. Ini juga ditegaskan oleh profesor Hasanudin. Sama juga
keterangan dari bapas dan Depkumham dari kanwil Sulut," ujar E2L.
Ditambah lagi, lanjut E2L bahwa hak politiknya tidak dicabut. "Dan itu
ditegaskan pak Hasanudin yang juga sebagai pembuat undang-undang dan penasehat
menteri," ungkap E2L.
Sedangkan Bawaslu melalui Jhony Suak saat ditanyakan apakah akan meloloskan E2L
dipilkada nanti dengan singkat berujar, "Maaf ini belum ada kesimpulan.
Kan aturannya 12 hari setelah registrasi baru ada keputusannya," tegas
Suak.(bin)