Iklan

September 13, 2015, 03:52 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Bawaslu Penentu Sengketa Paslon E2L - DB 1 dan KPU Sulut

Tim Elly Lasut didampingi David Bobihu saat mengikuti sidang sengketa dengan KPU Sulut
Jurnal, Manado - Penyampaian kesimpulan sidang sengkete pilkada Elly Engelbert Lasut (E2L) sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sulawesi Utara ( Sulut) yang diselenggarakan di Hotel Peninsula malam tadi berlangsung dramatis.
Beberapa tahapan yang telah diperhadapkan namun kedua kubu tetap mempertahankan pendapat mereka masing – masing. Alhasil pertemuan tersebut tidak juga mendapat titik temu.

Pembacaan kesimpulan oleh kubu E2L yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di lanjutkan dengan pembacaan kesimpulan oleh termohon yaitu komisioner KPU yang dibacakan secara brrgantian oleh Yessi Momongan, ViVi George dan Zulkifli Golonggom.
Pun ketika Johnny Suak memberikan waktu untuk mediasi antara dua kubu yang bersengketa, masih saja bersikukuh dengan apa yang dianggap benar bagi mereka.
"Kami sepakat untuk menunggu keputusan bawaslu," kata ketua KPU Sulut Yessi Momongan, Sabtu (12/09/2015) malam, usai sidang.
Akhirnya kedua kubu sepakat menandatangani berita acara dan menyerahkan keputusan itu kepada bawaslu.


"Kedua kubu sudah sepakat untuk tidak sepakat, maksudnya karena baik E2L dan KPU pada malam ini tidak mendapat sebuah keputusan jadi sesuai dengan mekanisme yang ada ini menjadi tanggung jawab bawaslu jadi kita liat aja hari rabu nanti," tukas Suak.(bin)