Ilustrasi.(ist) |
Jurnal,Manado - Laporan dugaan empat proyek berbandrol miliaran rupiah atas laporan Pengamat Politik Taufik Tumbelaka direspon positif oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Surat laporan dari saudara
Taufik Tumbelaka atas Empat proyek bermasalah tersebut, sudah kami terima dan
ditindaklanjuti. Iya sementara diproses. Laporan ini merupakan dasar
pemeriksaan BPK,”terang Kepala BPK Perwakilan Sulut melalui Kabag Humas Andi Pattiroi,
Rabu (30/09/2015).
Pun Kepala Inspektorat Pemprov Sulut Praseno Hadi ketika dikonfirmasi terkait surat tersebut mengatakan, hal itu sebaiknya ditanyakan ke SKPD.
“Seharusnya anda (wartawan, red)
tanyakan kepada SKPD masing-masing, sebab mereka yang bertanggungjawab, karena
mereka yang buat. Saya sebagai Inspektur sudah melakukan fungsi pengawasan
lapangan. Namum sekali lagi, tanggung jawab ada di setiap SKPD,” terang Praseno.
Diakui Praseno, hasil pemeriksaan
tahu 2014 lalu ada temuan dan sudah didenda. Dimana kontraktor pelaksana proyek
menyatakan kesanggupan untuk membayar denda dan harus dilunasi sampai tahun
2015 ini. “Ini semua kasus perdata dengan melanggar kontrak, makanya
didenda,”ungkapnya.
Sementara dalam surat laporan
Tumbelaka menyebutkan, dugaan penyimpangan di Empat proyek Pemprov Sulut itu
terjadi pada, 1) proyek gedung Paradise Product Promotion Center di Kairagi
Manado menggunakan dana APBN yang telah selesai namun terbengkalai karena belum
diserahkan ke Pemprov Sulut sehingga terjadinya penurunan nilai ekonomis. Karenanya
patut diduga ada unsur kelalaian oknum Kadis pada saat itu sehingga pengurusan
dokumen administrasi serahterima gedung belum selesai.
2) Proyek rehabilitasi rumah jabatan gubernur Sulut (sekitar 4,4 miliar) yang
terlambat selesai, karena diduga kontraktor kurang professional dan diduga ada
pembiaran dengan cara memberi hak istimewa terhadap kontraktor pelaksana oleh
oknum pejabat.
3) Proyek pengadaan alat Science on Spherer (SOS) Equipment List di ruang
huyula kantor gubernur senilai sekitar 3,08 miliar yang diduga atas permintaan
orang penting di Pemprov Sulut, terindikasi penyimpangan prosedur dalam hal
pengadaan alat-alat yang tidak sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010,
Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pemgadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah
serta Perpres nomor 4 tahun 2015.
4) Proyek pembangunan gedung Dewan Sulut yang baru di kawasan Kairagi senilai
32,5 miliar, dimana patut diduga pelaksanaan proyek tidak sesuai perencanaan,
sehingga dalam pembangunannya telah terjadi perubahan dan tidak sesuai
perencanaan dan proses E-Lelang, sehingga pelaksana tidak sanggup menyelesaikan
proyek sesuai jadwal dan upaya mengambil keuntungan yang lebih besar.
“Sehingga patut diduga terjadi
perubahan yang tidak sesuai dengan perencanaan karena ada intervensi atau
tekanan dari pihak-pihak tertentu seperti oknum pejabat penting dan atau oknum
keluarga pejabat penting. Khusus untuk point 3 dan 4 disarankan pihak
Inspektorat Sulut menurunkan tim gabungan bersama BPK, agar memperoleh hasil
pemeriksaan yang maksimal,”tegas Tumbelaka.(man)