Iklan

September 6, 2015, 00:16 WIB
Last Updated 2015-09-06T07:16:08Z
Utama

Calon Nakal Terancam Digugurkan

Jurnal, Manado - Calon nakal yang kedapatan membagi-bagikan pamflet yang didalamnya terdapat foto calon wakil walikota di rumah ibadah seperti masjid, merupakan kampanye terselubung yang dilarang oleh Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu).

"Itu tidak dibenarkan, karena sudah ada peraturan yang melarang adanya kampanye di rumah ibadah, kami akan menghubungi panwas yang ada di kota dimana terjadi pelanggaran tersebut," tukas Samsurial Musa ketika dikonfirmasi via telepon, Minggu (6/09/2015).

Ketika ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada calon yang melakukan pelanggaran tersebut, Menurut Musa semua akan di proses baru kemudian dijatuhkan sanksi.

" Kita crosscheck dulu dengan panwas setempat, temukan bukti-bukti yang mengarah pada pelanggaran baru di proses sesuai mekanisme, nanti di putuskan sanksi apa yang akan diberikan"tutup Musa.

Sebelumnya, famplet yang berisikan materi ceramah agama dan didalamnya terdapat foto salah satu calon wakil walikota manado yang dibagikan pada saat umat muslim datang ke Masjid Raya A Yani untuk melaksanakan Shalat Jumat.(bin)