Iklan

September 19, 2015, 08:18 WIB
Last Updated 2021-01-21T11:55:31Z
Minsel

Panwas Anulir Putusan KPU Minsel

Jurnal,Manado – Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupten Minahasa Selatan (Minsel), membatalkan pleno yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan umum (KPU) Minsel pada tanggal 25 Agustus 2015.
Dan Panwaskab memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak setuju dengan hasil pleno tersebut untuk banding.  
Ketua KPU Minsel,FA Pangemanan mengatakan, apa yang telah diputuskan oleh panwas nantinya akan dikonsultasikan dengan KPU Sulut.

“Nantinya kami akan mengkonsultasikan keputusan panwas dan akan menentukan tindakan selanjutnya,” ujar Pangemanan.(ren)