Iklan

September 17, 2015, 06:51 WIB
Last Updated 2021-01-21T11:55:31Z
Minsel

Paslon Dilarang Kampanye

Jurnal,Manado – Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel belum menetapkan jadwal kampanye. Demikian dikatakan Ketua KPU Minsel, DR Fanley Pangemanan, SSos MSi.
‘’Hingga saat ini, kami belum mendapat jadwal resmi dari KPU Provinsi Sulawesi Utara. Sehingga kamipun belum mengeluarkan jadwal kampanye,’’ ujar Pangemanan.
Ia mengingatkan kepada paslon, sebelum ada jadwal kampanye dilarang paslon berkampanye.
‘’Bila hal diatas terjadi, maka itu bukan wewenang KPU Minsel. Dimana, ada Panwaslu Minsel. Dan merekalah yang akan mengawasi pasangan calon yang lebih dulu laksanakan kampanye,’’ jelas staf dosen FISIP Unsrat Manado ini.
Senada dikatakan pimpinan Panwaslu Minsel, Franny Sengkey, SE bahwa sebelum ada jadwal resmi kampanye, kedua pasangan calon tidak boleh melaksanakan pertemuan terselubung.

‘’Apabila ditemukan ada indikasi pertemuan calon dengan masyarakat atau lainnya, maka Panwaslu siap mengeluarkan rekomendasi bagi calon tersebut. Jadi kita tunggu jadwal resmi dari KPU Minsel untuk gelar kampanye,’’tegas Sengkey.
Terpisah, Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel, SIK MH mengatakan, bahwa jajaran Polres Minsel siap mengamankan jalannya kampanye kedua pasangan calon di Minsel. Hanya saja, pihaknya pula harus memegang jadwal dari KPU. Karena belum ada jadwal, maka pihaknya masih menunggu saja.

“Yang pasti, semua personil Polres Minsel siap mengamankan jalannya kampanye dalam rangka Pilkada Minsel, 9 Desember 2015 mendatang,’’tuturnya.(ren)