Iklan

September 2, 2015, 20:58 WIB
Last Updated 2021-01-21T11:51:27Z
Lipsus

Program Pro Rakyat Walikota Telah Dinikmati Warga Manado

Ratusan Ribu Warga Terbantukan Dengan Program UC
Jurnal,Manado - Program Universal Coverage (UC) menyentuh masyarakat Kota Manado. Dimana pelayanan pemerintah dalam menangani problem kesehatan bagi warga sudah dibuktikan dan diimplementasikan yaitu dengan program pengobatan gratis.
Sejak Walikota Manado GS Vicky Lumentut berkampanye pada 2010 lalu, ia telah memikirkan bagaimana meringankan beban warga yang kurang mampu terutama dalam kesehatan. Maka hal itu diwujudkannya dalam 8 program dimasa kepemimpinannya hingga saat ini masih berjalan. Tekadnya saat itu, menambah jumlah dokter dan perawat demi tersedianya layanan kesehatan gratis di puskesmas selama 24 jam setiap hari dan jaminan asuransi kematian bagi semua penduduk kota Manado.
Setelah melewati masa 3 tahun pemerintahan, 1 Januari 2013, pada malam pergantian tahun di Aula Kantor Walikota Manado, Walikota Dr. G.S. Vicky Lumentut melaunching Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Manado yang diberi nama Universal Coverage. Layanan UC bertujuan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Manado, terpeliharanya kesehatan masyarakat, masyarakat sehat dan produktif. Tujuan akhirnya bermuara pada meningkatnya kesejahteraan rakyat. Program ini untuk seluruh penduduk Kota Manado yang dibuktikan dengan ( KTP ) dan ( KK ) , dan bukan peserta Asuransi Kesehatan lainnya seperti Askes PNS/BPJS Kesehatan, Jamkesmas, Jamsostek, Asabri, serta Asuransi Komersial /Swasta lainnya.


Adapun bentuk pelayanannya  :
1. Rawat Jalan : Diberikan diseluruh Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poskesdes, Posyandu.
2. Persalinan Normal, diberikan / dilayani di Puskesmas Rawat Inap / PONED
3.Rawat Inap, diberikan di Rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Manado, sejak tahun 2014 dilayani di :
a. RS RSUP Prof Kandow
b. RS Pancaran Kasih
c. RS Advent
d. RS Bhayangkara
e. RS Prof. Dr. V.L. Ratumbuysang
f. RS Sitty Maryam
g. Balai Kesehatan Mata Manado
4. Fasilitas pelayanan di Kelas 3 dengan Membawa Rujukan dari Puskesmas .

Untuk pelayanan kesehatan rujukan yang diperoleh pengguna UC di RS Pemerintah/Swasta yang ditunjuk 
1. Akomodasi rawat inap pada kelas III ( tiga )
2. Penunjang diagnosa
3. Tindakan medis
4. Tindakan operasi
5. Pemberian obat sesuai daftar obat
6. Bahan dan alat kesehatan habis pakai
7. Pelayanan gawat darurat
8. Persalinan dengan resiko tinggi dan / atau penyulit
9. Pelayanan darah bagi peserta melalui PMI

Apa saja jenis pelayanan yang tidak dilayani melalui Program UC?
• Pelayanan kosmetik
• Pelayanan yang bertujuan memiliki anak
• Pelayanan kesehatan yang tidak berdasarkan indikasi medis
• Pelayanan canggih (Operasi Jantung Paru, Kedokteran Nuklir, MRI, ESWL, Transplantasi Organ) hanya pada kasus Live-saving.
• Sircumsisi ( sunat ) bukan indikasi medis
• General check up
• Alat bantu dengar
• Alat bantu gerak
• Pembersihan karang gigi dan usaha meratakan gigi
• Pengobatan alternatif
• HIV/AIDS
• Penyakit akibat ketergantungan obat
• Penyakit yang ditimbulkan akibat usaha bunuh diri
• Pemulasaran jenazah dan ambulance
• Pasien pindah perawatan dari kelas 3 di RS ke kelas yang lebih tinggi


Terkait dengan dana yang disediakan untuk pelayanan UC adalah :
Tahun 2013, realisasi dana UC berjumlah Rp 28.448.530.107.
Tahun 2014, realisasi dana UC hingga 30 September 2014 berjumlah Rp 13.720.083.396

Jumlah pasien :
Tahun 2013, terdapat 258.696 jiwa yang sudah dicover.
Tahun 2014, hingga 30 September 2014 terdapat 272.174 pengguna UC di RS Rujukan, dan terdapat 9.155 di 15 Puskesmas per bulan atau dalam 9 bulan terdapat 1.508.099 kunjungan pengguna UC di Puskesmas.

Program ini ternyata mumpuni karena sangat bermanfaat bagi masyarakat kota manado.(***)

Perlu Pelayanan Cepat Call 118

Jurnal,Manado– Walikota Manado GS Vicky Lumentut Buka Sosialisasi Call Centre 118 dan Safe Community di Ruang Serba Guna Kantor Walikota Manado Selasa (01/09/2015) siang tadi. Kegiatan ini dalam rangka untuk lebih memaksimalkan pelayanan yang mengedepankan kesejahteraan rakyat (Kesra).

Pada kesempatan tersebut, Walikota DR G.S Vicky Lumentut sendiri berharap agar kedepan Warga Masyarakat di Kota Manado bisa mendapat jaminan kesehatan cepat lewat program pelayanan Call Cetre 118 ini.

Walikota Manado sekaligus ketua APEKSI ini juga menambahkan bahwa, program pro rakyat tersebut untuk kepentingan pelayanan kesehatan cepat seperti, keadaan darurat pasien, adanya korban musibah alam maupun peristiwa kebakaran.

"Ini tentunya sangat membantu demi pertolongan nyawa manusia, dan tentunya harus didukung tenaga ahli kesehatan yang maksimal. Baik kesiapan perawat atau dokter yang dibutuhkan, juga yang dipikirkan Pemerintah Kota Manado saat ini adalah penambahan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) untuk bisa membantu pelayanan di rumah sakit yang ada saat ini.

Semoga Call Centre 118 ini, bisa dimanfaatkan nantinya oleh warga masyarakat Kota Manado yang membutuhkan pelayanan kesehatan cepat dan tanggap," jelas Walikota GSVL.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Prof Dr Aryono Djunet Pusponegoro Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di Jakarta, Kadis Kesehatan Manado dr Robby Mottoh dan dr Jemmy Panelewen Koordinator Unit Gawat Darurat RS Prof Kandouw Malalayang.(***)

Dana Duka Selambatnya Dua Hari Sudah Diterima

Jurnal,Manado - Program Pro Rakyat Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dibawah kepemimpinan Walikota GS Vicky Lumentut (GSVL), yakni Santunan Duka bagi warga manado yang meninggal dunia yang diluncurkan sejak Tanggal 1 Oktober 2013 lalu sangat bermanfaat.  Karena bisa membantu untuk membiayai proses pemakaman, bagi warga manado yang meninggal dunia.
Program Santunan Duka merupakan salah satu program luar biasa dari 8 program pro rakyat yang digagas Walikota Manado, yang diberikan kepada seluruh masyarakat di Kota Manado tanpa memandang status keluarga miskin atau berada. Keluarga yang ada di Kota Manado yang ditimpa duka berhak menerima santunan duka sebesar Rp.2.500.000,- tanpa ada potongan. Bahkan hingga kini santunan duka telah dimantapkan yaitu penerima berhak menerima dana duka selambatnya dua hari setelah meninggal.
” Pemantapan penyaluran santunan duka ini telah dimulai sejak, Senin 17 Agustus 2015 lalu. Jadi untuk verifikasi dan pencairan santunan dana duka bagi warga atau penduduk Kota Manado, sesuai komitmen bersama dengan SKPD yang berkompeten ditetapkan paling lambat dua hari. Santunan dana duka itu harus diserahkan pada saat upacara atau Ibadah pemakaman, dan disaerahkan oleh Camat/Lurah dan harusa diterima oleh keluarga yang menjadi ahli waris penerimaan santunan duka,” ujar Walikota GS Vicky Lumentut.
Iapun menegaskan agar aparat Kelurahan, Lingkungan maupun yang mengurus dana tersebut tidak main-main atau tidak menahan santunan duka tersebut.
” Tidak ada potongan untuk santunan dana duka. Bila ada yang coba-coba memotong dana duka segera laporkan, sanksi tegas akan diberikan apabila ada aparat Kelurahan dan Kepala Lingkungan  yang  memotong santunan dana duka itu, ” tegas Walikota GSVL.
 Mekanisme pengurusan Dana Duka :
1). Camat/Lurah/Kepala Lingkungan sesegera Mungkin melaporkan / menyampaikan Data Penduduk yang meninggal yaitu :
a). Nama Lengkap (sebaiknya disertai NIK)
b). Tempat/Tanggal Lahir
c). Alamat Kelurahan dan Lingkungan,
2). Data tersebut dapat dikirim melalui medSos Pemkot Manado ForS-One (Untuk sementara sambil akan dipersiapkan media khusus untuk ini), dan atau SMS ke nomor HP Info Capil khusus SMS No HP. (0812-1169-7271)
3). Setelah diterima data tersebut langsung di Verifikasi oleh Operator Data Base Disdukcapil, diolah paling lambat 2 (dua) Jam, kemudian apabila yang bersangkutan benar penduduk Kota Manado. Rekomendasi langsung diantar ke Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah  (BPKBMD).
Namun apabila ternyata yang bersangkutan tidak terdata dalam Data Base Kependudukan Kota Manado, maka akan Di konfirmasi kembali kepada Camat dan Lurah.
Catatan : Berkas kelengkapan pencairan tetap dibawa ke BPKBMD karena harus jelas ahli waris yang akan menerima santunan dana duka tersebut.(lipsus)