Jurnal,Manado – Setelah dihadiri KPU
Kabupaten/Kota, Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan
Gebernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015, telah diplenokan beberap
waktu lalu. Namun sayangnya hingga mendekati penetapan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) tanggal 2 – 3 Oktober nanti, ternyata masih banyak kesalahan data yang
hingga saat ini belum juga diperbaiki. Seperti temuan dari Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Sulut. Dimana,
Pemilih yang Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) masih terdaftar di DPS sebesar 45.729 pemilih. Demikian dikatakan
Pimpinan Bawaslu Johnny Suak, Rabu (30/09/2015).
“Ini perlu diperhatikan dan perlu
ketelitian sebab data pemilih sangat urgen dan dapat berakibat fatal,” terang
Suak.
Selain itu kata Suak, data Pemilih
yang Memenuhi Syarat (PMS) tidak terdaftar di DPS sebanyak 7.338 serta
jumlah kesalahan data pemilih sebesar 8.569 sehingga total temuan dalam DPS
yang tersebar di Kab/Kota se Sulut sebesar 61.636.(man)