Iklan

September 9, 2015, 08:31 WIB
Last Updated 2015-09-09T15:31:40Z
Utama

Sidang E2L dan KPU Lanjut Besok

Jurnal, Manado - Pada sidang lanjutan atas gugatan sengketa pemilukada Elly Lasut, 5 komisioner KPU Sulut yang dipimpin oleh Yessy Momongan sebagai Ketua usai pelaksanaan sidang kepada wartawan mengatakan, apa yang diputuskan KPU dengan tidak meloloskan pasangan Elly Lasut-David Bobihue sudah sesuai aturan. Status Elly Lasut masih bebas bersyarat hingga 24 Agustus 2016.


“Banyak yang kami sampaikan. Tapi intinya adalah apa yang dilakukan KPU itu sudah sesuai aturan. KPU tidak meloloskan pasangan Elly Lasut dan David Bobihoe karena status Elly Lasut masih bebas bersyarat,” tukas Momongan, Rabu (9/9).


Dalam persidangan siang tadi, pihak tergugat dan penggugat sempat menyerahkan bukti surat yang diterima oleh Ketua Bawaslu Sulut, Herywin Malonda.


Sedangkan sidang lanjutan akan digelar  besok Kamis (10/09/2015).(bin)