Jurnal,
Manado - Pada sidang lanjutan
atas gugatan sengketa pemilukada Elly Lasut, 5 komisioner KPU Sulut yang
dipimpin oleh Yessy Momongan sebagai Ketua usai pelaksanaan sidang kepada
wartawan mengatakan, apa yang diputuskan KPU dengan tidak meloloskan pasangan
Elly Lasut-David Bobihue sudah sesuai aturan. Status Elly Lasut masih bebas
bersyarat hingga 24 Agustus 2016.
“Banyak
yang kami sampaikan. Tapi intinya adalah apa yang dilakukan KPU itu sudah
sesuai aturan. KPU tidak meloloskan pasangan Elly Lasut dan David Bobihoe
karena status Elly Lasut masih bebas bersyarat,” tukas Momongan, Rabu (9/9).
Dalam
persidangan siang tadi, pihak tergugat
dan penggugat sempat menyerahkan bukti surat yang diterima oleh Ketua Bawaslu
Sulut, Herywin Malonda.
Sedangkan
sidang lanjutan akan digelar besok Kamis (10/09/2015).(bin)