Iklan

September 30, 2015, 16:38 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

Wowor Serahkan Tapal Batas Mitra dan Minsel

Jurnal,Ratahan-Pentingnya sosialisasi penegasan tapal batas antara daerah kabupaten Minahasa Tenggara dan kabupaten Minahasa, Bagian Pemerintahan umum dan Humas setdakab Mitra melakukan sosialisasi peraturan menteri dalam negeri RI  nomor 11 TAHUN 2015 tentang batas daerah kabupaten Minahasa dengan kabupaten Mitra, bertempat di BPU desa Pangu Satu kecamatan Ratahan Timur.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti camat Ratahan Timur, Ratahan dan Pusomaen beserta hukum tua yang wilayahnya berada pada Pilar Batas Utama, Pilar Acuan Batas Utama dan Titik koordinat Kartometrik dengan Kabupaten Minahasa.

Kepala Bagian Pemerintahan Umum Dan Humas Franky Wowor, S.Sos ketika membuka kegiatan menyatakan bahwa penegasan batas daerah yang tertuang dalam permendagri nomor 11 tahun 2015 ini sudah disepakati oleh pemkab Mitra dan Minahasa yang difasilitasi pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim penegasan batas pusat.

Permendagri Nomor 11 tahun 2105 ini, batas daerah Mitra Minahasa antara lain didesa Rasi, Lowu Utara kec Ratahan dan Pangu Satu kec Rtahan Timur dengan desa Noongan Langowan Barat kab Minahasa, Pangu Satu kec Ratahan timur dengan desa Kawatak Langowan Selatan Minahasa, desa Wongkai  kec. Ratahan Timur dengan desa Atep Langowan Selatan Minahasa, desa Wiau kec Ratahan Timur dengan desa Palamba Langowan Selatan Minahasa serta desa bentenan Indah kec Pusomaen dengan desa Rumbia Langowan Selatan Minahasa dan Penegasan batas ini pula dalam rangka mensosialisasikan permen nomor 11 tahun 2015 kepada aparat kecamatan dan desa yang berada di daerah saling berbatasan dengan wilayah Minahasa juga tertib administrasi di kab Mitra.

Pada kesempatan itu diserahkan salinan Permendagri Nomor 11 Tahun 2015 kepada para camat dan hukum tua juga diserahkan Peta batas wilayah Mitra Minahasa dimana tercantum titik pilar batas utama serta pilar acuan batas utama antara Mitra dan Minahasa.(hak)