Iklan

September 30, 2015, 06:58 WIB
Last Updated 2015-09-30T13:58:36Z
Utama

Tuuk : Nama Sarundajang Distadion Kawangkoan Ilegal

Jurnal, Manado- Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Jems Tuuk menyatakan sikap penolakannya pada nama mantan Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang untuk Stadion Kawangkoan yang sebelumnya bernama BW Lapian/CH Ticoalu, berganti nama menjadi Sinyo Harry Sarundajang (SHS).
“Nama SHS yang melekat di stadion Kawangkoan Ilegal,” tegas Tuuk.
Menurut politisi PDIP ini, pemberian nama terhadap fasilitas publik termasuk stadion Kawangkoan haruslah mendapat persetujuan dari DPRD.
“Perubahan nama stadion Kawangkoan tidak sesuai mekanisme yang ada, dan ini sudah saya laporkan ke Ketua DPRD Sulut. Kalaupun itu sesuai mekanisme dan disetujui oleh DPRD, maka tentu saja saya tidak bisa menolaknya,” ujar Tuuk kepada sejumlah awak media siang tadi diruang kerjanya, Rabu (30/09/2015).
Lanjut dikatakan legislator yang dikenal kritis ini, perubahan nama stadion Kawangkoan memunculkan pertanyaan siapa yang lebih berjasa sehingga nama Ch Taulu-BW Lapian diubah menjadi Sinyo Harry Sarundajang.
“Inikan memunculkan pertanyaan, jasa apa yang dilakukan SHS dibandingkan dua tokoh itu? Mana yang lebih berjasa? tapi menurut saya pribadi mereka lebih berjasa daripada SHS,” tandas Tuuk.(bin)