Jurnal, Manado- Legislator Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Sulut, Jems Tuuk menyatakan sikap penolakannya pada nama mantan
Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang untuk Stadion Kawangkoan yang sebelumnya
bernama BW Lapian/CH Ticoalu, berganti nama menjadi Sinyo Harry Sarundajang
(SHS).
“Nama
SHS yang melekat di stadion Kawangkoan Ilegal,” tegas Tuuk.
Menurut
politisi PDIP ini, pemberian nama terhadap fasilitas publik termasuk stadion
Kawangkoan haruslah mendapat persetujuan dari DPRD.
“Perubahan
nama stadion Kawangkoan tidak sesuai mekanisme yang ada, dan ini sudah saya
laporkan ke Ketua DPRD Sulut. Kalaupun itu sesuai mekanisme dan disetujui oleh
DPRD, maka tentu saja saya tidak bisa menolaknya,” ujar Tuuk kepada sejumlah
awak media siang tadi diruang kerjanya, Rabu (30/09/2015).
Lanjut
dikatakan legislator yang dikenal kritis ini, perubahan nama stadion Kawangkoan
memunculkan pertanyaan siapa yang lebih berjasa sehingga nama Ch Taulu-BW
Lapian diubah menjadi Sinyo Harry Sarundajang.
“Inikan
memunculkan pertanyaan, jasa apa yang dilakukan SHS dibandingkan dua tokoh itu?
Mana yang lebih berjasa? tapi menurut saya pribadi mereka lebih berjasa
daripada SHS,” tandas Tuuk.(bin)