Iklan

September 16, 2015, 07:15 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

Wenas : Perusahaan Tambang di Mitra Wajib Memberikan Kompensasi Lahan

Jurnal,Ratahan-Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Sonny Wenas menyampaikan, Perusahaan tambang yang melakukan kegiatan operasi pertambangan di Minahasa Tenggara wajib memberikan kompensasi lahan.
"Sudah merupakan kewajiban dari setiap perusahaan tambang yang melaksanakan kegiatan pertambangan, untuk menyiapkan lahan yang akan ditanami pohon,"katanya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kompensasi lahan tersebut yakni besar lahan tambang yang dimanfaatkan, ditambah 10 persen dari besar lahan tambang.

"Tentunya pihak kami mencari lahan kritis seluas kompensasi lahan yang akan direboisasi oleh pihak perusahaan tambang,"ujar Wenas.

Wenas mengungkapkan saat ini, baru satu perusahaan yang akan melakukan kompensasi lahan untuk dilakukan reboisasi.


"Kita sudah menyiapkan lahan 450 hectare luas lahan hutan untuk perusahaan yang sudah siap melakukan kompensasi lahan, lokasinya di kawasan hutan Gunung Manimporok," ungkapnya.

Menurutnya di Mitra tidak memiliki lahan yang akan direboisasi, bisa juga perusahaan mencari lahan hutan kritis di luar daerah."Yang penting ada kompensasi lahan, tapi di Minahasa Tenggara masih ada hutan-hutan yang perlu di reboisasi, jadi tidak perlu mencari lahan di luar," tutup Wenas.(hak)