Jurnal,Ratahan-Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Sonny Wenas menyampaikan, Perusahaan
tambang yang melakukan kegiatan operasi pertambangan di Minahasa Tenggara wajib
memberikan kompensasi lahan.
"Sudah merupakan kewajiban dari setiap
perusahaan tambang yang melaksanakan kegiatan pertambangan, untuk menyiapkan
lahan yang akan ditanami pohon,"katanya.
Lebih
lanjut dirinya menjelaskan, kompensasi lahan tersebut yakni besar lahan tambang
yang dimanfaatkan, ditambah 10 persen dari besar lahan tambang.
"Tentunya pihak kami mencari lahan kritis
seluas kompensasi lahan yang akan direboisasi oleh pihak perusahaan
tambang,"ujar Wenas.
Wenas
mengungkapkan saat ini, baru satu perusahaan yang akan melakukan kompensasi
lahan untuk dilakukan reboisasi.
"Kita sudah menyiapkan lahan 450 hectare
luas lahan hutan untuk perusahaan yang sudah siap melakukan kompensasi lahan,
lokasinya di kawasan hutan Gunung Manimporok," ungkapnya.
Menurutnya
di Mitra tidak memiliki lahan yang akan direboisasi, bisa juga perusahaan
mencari lahan hutan kritis di luar daerah."Yang penting ada kompensasi
lahan, tapi di Minahasa Tenggara masih ada hutan-hutan yang perlu di reboisasi,
jadi tidak perlu mencari lahan di luar," tutup Wenas.(hak)