Jurnal,Manado- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sulawesi Utara (Sulut) melalui sekertaris KPU Yona Oroh mengatakan bahwa setiap
alat peraga kampanye yang rusak atau hilang menjadi tanggung jawab KPU untuk
diganti.
"KPU kabupaten dan kota pasti akan melaporkan jika ada APK yang rusak atau
hilang seperti baliho, pasti kami mengganti dengan yang baru tentunya lewat
pihak ketiga sebagai pemenang tender" ungkap Oroh ketika di temui di
kantor KPU Sulut siang tadi, Kamis(15/10/2015).
Sementara ditempat terpisah dalam pantauan JurnalManado diwilayah
minahasa lebih tepatnya di desa Pineleng terlihat para pekerja yang tengah
bekerja mengganti Baliho salah satu calon yang sebelumnya sudah rusak ulah
orang yang tidak bertanggung jawab.(bin)