Iklan

October 30, 2015, 16:15 WIB
Last Updated 2021-01-21T11:55:31Z
Minsel

Dandes Minsel Terus Diawasi

Tampemawa : Perlu Libatkan Kejari Amurang
Jurnal,Amurang – Untuk menghasilkan pengelolaan keuangan yang baik salah satu yang dilakukan pemerintah yaitu dengan mengawasi Pengelolaan Dana Desa (Dandes) di Minahasa Selatan (Minsel).
Sebelumnya instansi terkait Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minsel selain melakukan pendampingan juga melakukan bimbingan teknis (Bimtek) dan menggandeng Kantor Pajak memberikan pengertian terkait cara yang benar membayar pajak dari proyek fisik atau pembelian material yang berasal dari Dana Desa.
Kali ini, instansi terkait Bagian Hukum Setdakab Minsel menggelar fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan khususnya pengelolaan keuangan Dana Desa, dengan menggandeng Kejari Amurang terkait kewenangan memproses jika ada tindak pidana korupsi.
Menurut Kabag Hukum Setdakab Minsel Brando Tampemawa, SH. MH bahwa dirasa perlu melibatkan pihak Kejari Amurang Umaryadi, SH diwakili A. Yosephus, SH sebagaimana salah satu kewenangan Kejari Amurang memproses tindak pidana korupsi, termasuk Dana Desa jika ada dugaan pelanggaran perundang-undangan yang berlaku, khususnya dugaan korupsi dana desa.
“Jadi ini memfasilitasi hukum tua selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di desa masing-masing agar benar-benar tahu ketentuan dan aturan yang berlaku dan jangan melanggarnya. Jika tidak tentunya berhadapan dengan hukum,” tukas Tampemawa, usai sosialisasi, di Golden Charity Pondang, Rabu (28/10/2015).
Sementara itu, Hukum Tua Desa Talaitad Ventje Mangindaan yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Minsel menyatakan, sosialisasi ini sangat penting dipahami agar hukum tua dapat dengan benar mengelola dana desa.
“Ya, hukum tua harus mengerti dengan benar aturan dana desa agar tidak menyimpang apalagi di korupsi. Karena jika penggunaan dana desa ini salah, konsekwensinya hukum tua yang bertanggung jawab jadi harus mengerti degan benar atas aturan serta perungdangan tyang berlaku.ungkap Mangindaaan.
Sangat disayangkan minimnya kehadiran para hukum tua se Minsel yang hadir pada acara sosialisai peraturan yang ada dari 17 kecamatan dan 167 hukum tua hanya sebagian yang hadir atas pantauan Media ini.(mor)