Iklan

October 1, 2015, 09:18 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Komisi 1 Minta Rolling Pejabat Dibatalkan

Jurnal, Manado - Rolling pejabat yang dilakukan mantan Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang (SHS) beberapa bulan lalu diakhir masa kekuasaannya menuai protes dari sejumlah kalangan, termasuk legislatif yang duduk dikomisi 1 DPRD Sulut. Jems Tuuk, salah satu legislator gedung cengkih dengan tegas mengimbau agar pejabat-pejabat yang di rolling dikembalikan ke posisinya semula. "Ya, rolling itu sudah ditolak jadi saya minta mereka yang dirolling kembalikan ke posisi semula,3 rolling terakhir" tegasTuuk yang dikenal vokal ini, Kamis (1/10)
Tuuk juga menduga ada aktor dibalik aksi rolling tersebut. "Dugaan saya ada orang dibalik ini," ungkapnya dengan nada sinis ditengah hearing siang tadi dengan BKD Prov.Sulut.
Tuuk pun secara tegas mengatakan bahwa untuk dilakukan rolling harus mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, Femmy Suluh saat diwawancarai wartawan usai pelaksanaan hearing, mengatakan, terkait rolling tersebut akan dikonfirmasikan kembali dengan pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Namun demikian, apa yang dilakukan sudah berdasarkan aturan yang berlaku. "Itu mengacu pada peraturan KPU bahwa petahana tidak bisa melakukan rolling. Tapi pak SHS kan tidak mencalonkan diri lagi," ujarnya.
Dikatakannya pula usulan yang dilakukan lewat perundingan di tim. "Jadi, itu atas usulan tim yang ada," ungkapnya lagi.
Sementara, saat ditanyakan siapa saja yang masuk di tim tersebut, Suluh tidak bisa mengutarakan secara jelas. "Ada nama-nama di tim itu, tapi kami lupa bawa daftar namanya," elak Suluh.
Diketahui, Komisi ASN dalam suratnya kepada Gubernur Sulut, menyatakan berdasar hasil monitoring dan evaluasi mereka terhadap pelantikan pejabat struktural Eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintah provinsi Sulut enam bulan terakhir bertentangan dengan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) Nomor 1 tahuntahun 2015 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan kepala daerah. Dan, berdasar pasal 71 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 2015, Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
bertentangan dengan Pasal 108 ayat (3) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain.(bin)