Iklan

October 27, 2015, 07:30 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

KPU dan Panwas Berantas APK Ilegal

Gobel : Banyak Produk Non KPU Beredar
Jurnal,Ratahan - Alat peraga Kampanye (APK) ilegal yang marak  beredar di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), siap di tindak lanjuti oleh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh ketua Panwaslu Mitra, Dolly Van Gobel SS Selasa (27/10) kemarin

"Sesuai aturan yang ada, untuk APK yang diperbolehkan hanyalah produk dari KPU dan saat ini banyak produk non KPU yang beredar yang harus di tindak lanjuti karena melanggar administrasi" ujar Van Gobel

Dirinya juga melanjutkan dimana pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke KPU mengenai temuan adanya pelanggaran administrasi dalam hal ini terkait adanya APK seperti baliho sekertariat Tim Kampanye yang ada di masing-masing desa yang tak sesuai dengan aturan di PKPU no 7 tahun 2015 ," jelas diaturan yang ada untuk papan sekertariat tak bisa untuk menyertakan nama, foto dan nomor urut pasangan calon, dan juga untuk sekertariat hanya diperbolehkan di setiap kecamatan bukannya di tiap desa , seperti yang ada saat ini" lanjutnya

Van Gobel juga menambahkan dimana besok (Hari ini) pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Mitra untuk menertibkan APK liar yang beredar," dikarenakan rekomendasi sudah diberikan dan himbauan tela disbarkan mengenai aturan yang ada, dan hingga saat ini (kemarin) belum juga di tindak lanjuti oleh tim kampanye masing-masing pasangan calon makanya kami akan berhubungan dengan pihak terkait yakni satpol PP untuk melakukan penertiban" ungkapnya

Sementara salah satu komisioner KPU Mitra Jonly Pangemanan mengatakan, memang pihaknya telah menerima akan rekomendasi temuan pelanggaran administrasi dari pihak panwaslu Mitra dan dirinya mengatakan rekomendasi tersebut telah di teruskan dengan menyurat ke seluruh tim pemenangan untuk segera ditertibkan," kami telah menerima rekomendasi tersebut, dan sudah menyurat ke tim paslon yang ada, dan batas waktu yang diberikan yakni 1x24 jam setelah ada himbauan, namun hingga saat ini belum ada responri pihak terkait" ujar pangemanan

Dirinya juga mengatakan, aturan yang ada memang panwaslu memberikan rekom ke pihak kpu untuk adanya pelanggaran dan pihak kpu memberikan himbauan ke tim kampanye paslon yang ada jika tidak di tindak lanjuti, panwaslu bersama Satpol PP bisa melakukan penertiban dan didampingi oleh pihak KPU," untuk aturan sudah jelas, tinggal ditindak lanjuti, karena yang diperbolehkan hanyalah produk dari kami (KPU) untuk alat peraga dan sesuai dengan hasil rakor, ada 50 APK yang akan kami sebar sesuai dengan titik yang sudah di tentukan" terangnya.(hak)