Gobel : Banyak Produk Non KPU Beredar
Jurnal,Ratahan - Alat peraga Kampanye (APK) ilegal yang
marak beredar di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), siap di tindak
lanjuti oleh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dalam hal ini Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Hal tersebut di
ungkapkan langsung oleh ketua Panwaslu Mitra, Dolly Van Gobel SS Selasa (27/10)
kemarin
"Sesuai
aturan yang ada, untuk APK yang diperbolehkan hanyalah produk dari KPU dan saat
ini banyak produk non KPU yang beredar yang harus di tindak lanjuti karena
melanggar administrasi" ujar Van Gobel
Dirinya
juga melanjutkan dimana pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke KPU mengenai
temuan adanya pelanggaran administrasi dalam hal ini terkait adanya APK seperti
baliho sekertariat Tim Kampanye yang ada di masing-masing desa yang tak sesuai
dengan aturan di PKPU no 7 tahun 2015 ," jelas diaturan yang ada untuk
papan sekertariat tak bisa untuk menyertakan nama, foto dan nomor urut pasangan
calon, dan juga untuk sekertariat hanya diperbolehkan di setiap kecamatan
bukannya di tiap desa , seperti yang ada saat ini" lanjutnya
Van Gobel
juga menambahkan dimana besok (Hari ini) pihaknya akan berkordinasi dengan
pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Mitra untuk menertibkan APK liar
yang beredar," dikarenakan rekomendasi sudah diberikan dan himbauan tela
disbarkan mengenai aturan yang ada, dan hingga saat ini (kemarin) belum juga di
tindak lanjuti oleh tim kampanye masing-masing pasangan calon makanya kami akan
berhubungan dengan pihak terkait yakni satpol PP untuk melakukan
penertiban" ungkapnya
Sementara
salah satu komisioner KPU Mitra Jonly Pangemanan mengatakan, memang pihaknya
telah menerima akan rekomendasi temuan pelanggaran administrasi dari pihak
panwaslu Mitra dan dirinya mengatakan rekomendasi tersebut telah di teruskan
dengan menyurat ke seluruh tim pemenangan untuk segera ditertibkan," kami
telah menerima rekomendasi tersebut, dan sudah menyurat ke tim paslon yang ada,
dan batas waktu yang diberikan yakni 1x24 jam setelah ada himbauan, namun
hingga saat ini belum ada responri pihak terkait" ujar pangemanan
Dirinya
juga mengatakan, aturan yang ada memang panwaslu memberikan rekom ke pihak kpu
untuk adanya pelanggaran dan pihak kpu memberikan himbauan ke tim kampanye
paslon yang ada jika tidak di tindak lanjuti, panwaslu bersama Satpol PP bisa
melakukan penertiban dan didampingi oleh pihak KPU," untuk aturan sudah
jelas, tinggal ditindak lanjuti, karena yang diperbolehkan hanyalah produk dari
kami (KPU) untuk alat peraga dan sesuai dengan hasil rakor, ada 50 APK yang
akan kami sebar sesuai dengan titik yang sudah di tentukan" terangnya.(hak)