Iklan

October 19, 2015, 06:58 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

Rogahang Ancam Pidanakan SKPD Kumabal Bayar TGR


Jurnal,Ratahan-Kesempatan yang diberikan kepada kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD)atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mitra yang Berdasarkan data hasil pemeriksaan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas hasil  temuan di lingkungan pemkab Minahasa Tenggara (Mitra sejak tahun anggaran 2008 hingga 2014 Tuntutan Ganti Rugi atau TGR sebanyak 590 direkomendasi dengan nilai mencapai Rp62.699.526.482.97.

Kepala Inspektorat Kabupaten Mitra Robert Rogahang SE, kepada wartawan, akhir pekan lalu mengatakan, untuk temuan tahun anggaran 2009-2015 mencapai 218 temuan dengan nilai mencapai Rp167.322.047.779.89. Sehingga berdasarkan rekomendasi BPK, temuan TGR sekarang tinggal Rp62.699.526.482.97."dari hasil pantauan BPK dalam kegiatan rekonsiliasi pada akhir semester I tanggal 12 Agustus lalu, ada empat klasifikasi status dari 590 rekomendasi, tindak lanjut telah sesuai rekomendasi sebanyak 298 rekomendasi atau 50,51 persen," katanya.

Menurutnya, untuk tindak lanjut belum sesuai rekomendasi sebanyak 209 rekomendasi atau 35,42 persen dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti mencapai 83 rekomendasi atau 14,7 persen. “Berdasarkan temuan ini, kami mengundang 17 kepala SKPD yang tersangkut TGR, untuk mengikuti rapat pemuktahiran data pemeriksaan BPK TA 2008-2014. Namun yang hadir hanya 11 SKPD, sementara enam SKPD yang ada TGR tak hadir,” ujar Rogahang.

Rogahang mengakui, kalau sampai batas waktu yang kami berikan sejumlah SKPD tak ada niat untuk menyelesaikan TGR ini, maka kami akan tindaklanjutinya ke aparat penegak hukum, ini berdasarkan intruksi Pak Bupati James Suumendap SH. “Yang pasti kami akan melayangkan surat pertama untuk meminta menyelesaikan TGR dua minggu dari sekarang. Jadi mereka yang sudah tidak aktif melakukan penyetoran TGR akan diberikan surat peringatan pertama pelunasan TGR, dengan durasi waktu dua minggu,” tegasnya.

Untuk itu Rogahang menyebutkan jika hal tersebut tidak di hiraukan oleh oknum TGR maka ini sudah menjadi urusan pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku."jika kesempatan yang diberikan kepada “oknum TGR” dan tetap tak mau ambil pusing alias kumabal, ya terpaksa berkasnya langsung di”bungkus” dan dikirim ke kejaksaan Amurang untuk ditindaklanjuti. (hak)