Jurnal,Ratahan-Kesempatan
yang diberikan kepada kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD)atau Aparatur Sipil
Negara (ASN) mitra yang Berdasarkan data hasil pemeriksaan Badan pemeriksa
Keuangan (BPK) RI atas hasil temuan di lingkungan pemkab Minahasa
Tenggara (Mitra sejak tahun anggaran 2008 hingga 2014 Tuntutan Ganti Rugi atau
TGR sebanyak 590 direkomendasi dengan nilai mencapai Rp62.699.526.482.97.
Kepala Inspektorat Kabupaten Mitra Robert Rogahang SE, kepada wartawan, akhir
pekan lalu mengatakan, untuk temuan tahun anggaran 2009-2015 mencapai 218
temuan dengan nilai mencapai Rp167.322.047.779.89. Sehingga berdasarkan
rekomendasi BPK, temuan TGR sekarang tinggal Rp62.699.526.482.97."dari
hasil pantauan BPK dalam kegiatan rekonsiliasi pada akhir semester I tanggal 12
Agustus lalu, ada empat klasifikasi status dari 590 rekomendasi, tindak lanjut
telah sesuai rekomendasi sebanyak 298 rekomendasi atau 50,51 persen,"
katanya.
Menurutnya, untuk tindak lanjut belum sesuai rekomendasi sebanyak 209 rekomendasi
atau 35,42 persen dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti mencapai 83
rekomendasi atau 14,7 persen. “Berdasarkan temuan ini, kami mengundang 17
kepala SKPD yang tersangkut TGR, untuk mengikuti rapat pemuktahiran data
pemeriksaan BPK TA 2008-2014. Namun yang hadir hanya 11 SKPD, sementara enam
SKPD yang ada TGR tak hadir,” ujar Rogahang.
Rogahang mengakui, kalau sampai batas waktu yang kami berikan sejumlah SKPD tak
ada niat untuk menyelesaikan TGR ini, maka kami akan tindaklanjutinya ke aparat
penegak hukum, ini berdasarkan intruksi Pak Bupati James Suumendap SH. “Yang
pasti kami akan melayangkan surat pertama untuk meminta menyelesaikan TGR dua
minggu dari sekarang. Jadi mereka yang sudah tidak aktif melakukan penyetoran
TGR akan diberikan surat peringatan pertama pelunasan TGR, dengan durasi waktu
dua minggu,” tegasnya.
Untuk itu Rogahang menyebutkan jika hal tersebut tidak di hiraukan oleh oknum
TGR maka ini sudah menjadi urusan pihak yang berwajib untuk diproses sesuai
hukum yang berlaku."jika kesempatan yang diberikan kepada “oknum TGR” dan
tetap tak mau ambil pusing alias kumabal, ya terpaksa berkasnya langsung
di”bungkus” dan dikirim ke kejaksaan Amurang untuk ditindaklanjuti. (hak)