Jurnal,
Manado- Surat keputusan
(SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian kepada
legislator Sulut yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan
segera diberikan. “Saya akan menjemput surat pemberhentian di Mendagri, kepada
Legislator Sulut yang mengikuti pilkada,” ujar Sekretaris DPRD Sulut
Bartolomeus Mononutu sore tadi kepada sejumlah awak media, Selasa (20/10/2015).
Lanjutdikatakan
Mononutu, hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dimana legislator yang ikut
pilkada harus memberikan surat pemberhentian dari Mendagri dengan batas waktu
pada 24 Oktober 2015.
Dia menambahkan,
nantinya setelah diterima akan langsung diserahkan kepada yang memerlukan
perlengkapan berkas tersebut untuk sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini sudah
menjadi tugas dari Sekretariat DPRD Sulut. “Saya berangkat hari ini dan akan
balik Kamis pagi, karena siangnya ada rapat Badan anggaran (Banggar) bersama
TAPD yang akan membahas mengenai KUA-PPAS APBD 2016,” tambahnya.(bin)