Iklan

October 20, 2015, 07:48 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

SK Mendagri Terkait Empat Legislator Segera Terbit

Jurnal, Manado- Surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian kepada legislator Sulut yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan segera diberikan. “Saya akan menjemput surat pemberhentian di Mendagri, kepada Legislator Sulut yang mengikuti pilkada,” ujar Sekretaris DPRD Sulut Bartolomeus Mononutu sore tadi kepada sejumlah awak media, Selasa (20/10/2015).
Lanjutdikatakan Mononutu, hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dimana legislator yang ikut pilkada harus memberikan surat pemberhentian dari Mendagri dengan batas waktu pada 24 Oktober 2015.
Dia menambahkan, nantinya setelah diterima akan langsung diserahkan kepada yang memerlukan perlengkapan berkas tersebut untuk sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini sudah menjadi tugas dari Sekretariat DPRD Sulut. “Saya berangkat hari ini dan akan balik Kamis pagi, karena siangnya ada rapat Badan anggaran (Banggar) bersama TAPD yang akan membahas mengenai KUA-PPAS APBD 2016,” tambahnya.(bin)