Iklan

November 15, 2015, 18:41 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

BLHKP Hentikan Pengoperasian PT HWR


Ngongoloy : Pihak Perusahaan Tidak Melengkapi Dokumen Perusahaan

Jurnal,Ratahan - Melalui Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP), Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memberhentikan pengoperasian PT HWR yang berlokasi di Ratatotok.

Diketahui pemberhentian karena setelah sekian lama perusahaan yang bergerak di pertambangan tersebut tak melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Kadis BLHKP Mitra Drs Robby Ngongoloy mengatakan bahwa hingga saat ini pihak perusahan tidak melengkapi dokumen-dokumen untuk persyaratan pengoperasian.”Kami telah layangkan surat pemberhentian. Sebelum pihak perusahaan melengkapi dokumen Amdal, belum bisa beroperasi,”katanya.

Lebih lanjut dirinya menegaskan, aturan harusdi taati, dan apabila batas waktu yang ditentukan belum juga di lengkapi maka akan ditutup secara permanen."Yang namanya aturan harus ditaati, Kami memberikan waktu selama 17 hari untuk melengkapinya,"pungkas Ngongoloy.

Sementara itu Humas PT HWR Hj Khasim Mololonto saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberhentian pengoperasian PT HWR dari Pemkab Mitra.”Saya akan mengecek kembali surat tersebut, dan sampai saat ini, kegiatan PT HWR yang berlokasi di Ratatotok masih beroperasi," jelas Mololonto.(hak)