Legi : Kami Desak Komisi 1 Panggil Penyelenggara Pemilu
Jurnal, Manado- Forum Wartawan DPRD (Forward) Sulut akan mengadu ke komisi
I DPRD Sulut tentang tidak terbukanya informasi oleh penyelenggaran pemilu.
"Keterbukaan informasi publik dari penyelenggara pemilu patut di
pertanyakan, sebab itu Forward Sulut akan membuat surat yang ditujukan ke
komisi I sebagai mitra kerja dari penyelenggara pemilu," ujar Ketua
Forward Sulut Martino Limpong,Senin (16/11/2015)
Menurut
Limpong, adapun beberapa alasan yang dimana wartawan merasa dirugikan, yakni
saat melakukan konfirmasi kepada penyeleenggara pemilu pasca tidak
ditetapkannya salah satu calon tidak memenuhi syarat. "Kami bukan membela
calon tersebut, yang kami rekan-rekan wartawan sesali, dimana saat dikonfirmasi
melalui via handphone dan sms tapi tidak ada respon," ujarnya.
Koordinator keanggota
Forward Sulut Emon Legi mengatakan, diduga ada beberapa pelanggaran yang
dilakukan penyelenggara pemilu atas tidak memberikan konfirmasi kepada
wartawan, pertama melanggar kode etik penyelenggara pemilu, kedua melanggar
undang-undang keterbukaan informasi publik. "Kami mendesak komisi I
kiranya bisa memanggil penyelenggara pemilu untuk dilakukan dengar pendapat,
terkait aspirasi yang kami sampaikan," ujar dia.
Anggota
Komisi I DPRD Sulut Raski Mokodompit mengatakan, silakan teman-teman wartawan
sampaikan aspirasi secara resmi, pastinya komisi I akan menindaklanjutinya.
"Teman-teman wartawan adalah ujung tombak informasi untuk disampaikan
kepada masyarakat, dalam pemberitaan juga wartawan butuh mengumpulkan data dari
sumber, untuk dirangkai dalam satu kalimat agar bisa disajikan ke masyarakat
dengan baik dan benar. Wartawan juga bagian mitra kerja dari komisi I,"
pungkas Mokodompit.(bin)