Tamowangkay: Pencegahan Miras dan Narkoba Harus dari Usia Dini
Jurnal,Ratahan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa
Tenggara (Mitra) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
mengelar Penyuluhan Pencegahan Peredaran/Pengunaan Minuman keras dan Narkoba
Bertempat
di Kantor Kesbangpol kompleks perkantoran Blok B, rabu (18/11/2015), peserta
yang datang dari anak siswa SMA/SMU, Tokoh Pemuda serta Tokoh masyarakat se
Mitra langsung mendapakan materi dari Kapolsek Urban Ratahan Kompol Jerry
Lumentah. saat memberikan materi pada penyuluhan tersebut Mengatakan untuk
menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat maka apapun bentuknya harus di
tindak."Penindakan hukum harus diterapkan bagi oknum pelanggar
penyalahgunaan minuman keras dan narkoba," katanya.
Dirinya
menegaskan apabila ada kedapatan penyalahgunaan miras dan narkoba maka akan
diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai perundang-undangan."Jika
nantinya ada oknum-oknum yang kedapatan maka akan di tindak, begitu juga kalau
ada oknum aparat yang melakukan tindakan yang demikian maka masyarakat segera
dilaporkan," tegas Lumentah.
Kepala
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mitra Drs Ventje Tamowangkay
mengungkapkan bahwa tujuan pelaksanaan Penyuluhan Pencegahan
Peredaran/Pengunaan Minuman keras dan Narkoba ini untuk
Memininalisir
kemungkinan penyakit masarakat."Pencegahan Miras dan Narkoba Harus dari
Usia Dini, sehingga kegiatan ini diundang adik-adik siswa untuk menjadi corong
bagi rekan-rakan siswa lainnya untuk menyampaikan berbahayanya Miras dan
Narkoba," jelasnya.(har)