Iklan

November 21, 2015, 19:40 WIB
Last Updated 2015-11-22T03:40:53Z
Nasional

Mabes Polri Perintahkan Anggotanya Tindaki Para Hate Speech

Agus : Jika ada pencemaran nama baik atau mengalahkan lawan dalam pilkada dengan isu tak benar, nah kita bisa langsung menanganinya.


Jurnal,Nasional- Menghadapi Pemulihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan serentak di 269 lokasi, kabupaten dan kota maupun Provinsi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus, pada Sabtu (21/11/2015), menerangkan tentang Surat Edaran (SE) Hate Speech yang dikeluarkan Mabes Polri, untuk mengawasi jalannya Pilkada Serentak yang akan berlangsung 9 Desember nanti.

"SE akan mempunyai peranan penting untuk mengawasi jalannya pilkada nanti. Para anggota kepolisian bisa mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat secara umum," terang Agus.

Agus menjelaskan, untuk SE ini merupakan bekal bagi para anggotanya agar tak ragu untuk mengambil tindakan terhadap seseorang yang saat akan berlangsung pilkada menjatuhkan lawan atau memberi label buruk kepada seseorang, yang mengakibatkan pencemaran nama baik.

"Jadi bisa saja di suatu tempat kampanye itu diketahui tak sehat, misalnya ada pencemaran nama baik atau mengalahkan lawan dalam pilkada dengan isu tak benar, nah kita bisa langsung menanganinya," tukas Agus.

Selain Agus, Dosen Komunikasi Politik UIN Gun Gun Heryanto mengatakan pengamanan yang dilakukan melalui SE saat pilkada bisa membuat jalannya pilkada menjadi suatu hasil yang sehat.

"Karena hate speech bukan hanya bisa muncul di media sosial, tapi juga di kampanye untuk menaikan popularitas dan untuk menghantam seseorang dengan memberi label buruk maupun propaganda. Dan bagusnya SE ini tindakan utamanya adalah prefentif, Jadi kalau ada potensi merasa dirugikan akan apa yang dilakukan lawan atau pendukung lawan, bisa dilakukan pertemuan. SE itu bukan produk perundang-undangan, tapi instrumen internal, jadi tak akan mengubah suatu hukum," tutup Heryanto. (*mdc)