Agus : Jika ada pencemaran nama baik atau mengalahkan lawan dalam pilkada dengan isu tak benar, nah kita bisa langsung menanganinya.
Jurnal,Nasional- Menghadapi Pemulihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan
serentak di 269 lokasi, kabupaten dan kota maupun Provinsi, Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus, pada Sabtu (21/11/2015),
menerangkan tentang Surat Edaran (SE) Hate Speech yang dikeluarkan Mabes Polri,
untuk mengawasi jalannya Pilkada Serentak yang akan berlangsung 9 Desember
nanti.
"SE akan mempunyai peranan
penting untuk mengawasi jalannya pilkada nanti. Para anggota kepolisian bisa
mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat secara umum," terang Agus.
Agus menjelaskan, untuk SE ini
merupakan bekal bagi para anggotanya agar tak ragu untuk mengambil tindakan
terhadap seseorang yang saat akan berlangsung pilkada menjatuhkan lawan atau
memberi label buruk kepada seseorang, yang mengakibatkan pencemaran nama baik.
"Jadi bisa saja di suatu
tempat kampanye itu diketahui tak sehat, misalnya ada pencemaran nama baik atau
mengalahkan lawan dalam pilkada dengan isu tak benar, nah kita bisa langsung
menanganinya," tukas Agus.
Selain Agus, Dosen Komunikasi
Politik UIN Gun Gun Heryanto mengatakan pengamanan yang dilakukan melalui SE
saat pilkada bisa membuat jalannya pilkada menjadi suatu hasil yang sehat.
"Karena hate speech bukan
hanya bisa muncul di media sosial, tapi juga di kampanye untuk menaikan
popularitas dan untuk menghantam seseorang dengan memberi label buruk maupun
propaganda. Dan bagusnya SE ini tindakan utamanya adalah prefentif, Jadi kalau
ada potensi merasa dirugikan akan apa yang dilakukan lawan atau pendukung
lawan, bisa dilakukan pertemuan. SE itu bukan produk perundang-undangan, tapi
instrumen internal, jadi tak akan mengubah suatu hukum," tutup Heryanto.
(*mdc)