Iklan

November 27, 2015, 03:38 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:25:33Z
Politik

Non Aktif Paransi Sesuai Aturan

 “KPU ada aturan internal yakni PKPU 25. Secara jelas menyebutkan, KPU memiliki kewewenang untuk memberhentikan sementara jajaran penyelenggara di bawah (ketua, anggota Kabupaten/kota). Bahkan dalam aturan tersebut KPU Sulut bisa membatalkan keputusan penyelenggara di bawah jika melakukan kesalahan. Dengan demikian, sangsi bagi Ketua KPU Manado sudah jelas dan tidak perlu di polemikkan lagi”


Jurnal, Manado-Kisruh terkait di non aktifkannya Komisioner ketua KPU Manado Eugenius Paransi akhirnya terjawab. Pasalnya masyarakat dibuat resah dengan pemberitaan yang cenderung membingungkan kenapa hanya ketua KPU yang dicopot???.
Komisioner devisi hukum dan teknis,KPU Sulut, Dr.Ardiles Mewoh mengatakan, pemberian sanksi berupa pemberhentian sementara (PS) kepada Ketua KPU Kota Manado,Eugenius Paranis sudah sesuai aturan.

Menurutnya, KPU memiliki dasar hukum dan aturan internal dalam memberikan sanksi bagi penyelenggara Pilkada di bawah tanpa harus ada putusan DKPP yang merupakan sebuah lembaga pengadilan etik penyelenggara pemilu.

“KPU ada aturan internal yakni PKPU 25. Secara jelas menyebutkan, KPU memiliki kewewenang untuk memberhentikan sementara jajaran penyelenggara di bawah (ketua, anggota Kabupaten/kota). Bahkan dalam aturan tersebut KPU Sulut bisa membatalkan keputusan penyelenggara di bawah jika melakukan kesalahan. Dengan demikian, sangsi bagi Ketua KPU Manado sudah jelas dan tidak perlu di polemikkan lagi,” ujar Mewoh, Jumat (28/11/2015).

Ia mengatakan, sanksi berbeda - beda yang diterima lima komisioner KPU Manado diberikan dengan melihat kadar kesalahan. Nah, pada sebuah lembaga jika terjadi kesalahan tentu tagung jawab besar ada pada ketua. Dan hal ini dilakukan jajaran KPU Kota Manado saat meloloskan atau mengeluyarkan keputusan Me-MS-kan (Memenuhi Syarat) pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Jimmy Imba Rogi-Bobby Daud tanggal 19 November lalu.  Ada beberapa kesalahan keputusan dilakukan Ketua KPU Manado saat itu.

”Kami panggil dan dimintai klarifikasi yang dilakukan kadar pelanggaran sudah tergambar. Ada beberapa kesalahan prosedur penyelenggaraan Pilkada dan keputusan dilakukan Ketua KPU saat pleno 19 November lalu.Dan ini sangat fatal,” jelas Mewoh.(bin)