Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo DR.H.Idris Rahim,MM pada saat membuka Sosialisasi Tugas dan Fungsi Tim Pengawal,Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (Tp4D) di Hotel Maqna Selasa (3/11/2015). |
Jurnal,Gorontalo - Rendahnya penyerapan anggaran di setiap
daerah dipengaruhi adanya ketakutan dari pejabat pengelola anggaran/kegiatan
terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa untuk mengambil keputusan atau
untuk mengeksekusi anggaran karena takut kemungkinan adanya kriminalisasi. Hal
ini sebagaimana yang dikatakan oleh Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo
DR.H.Idris Rahim,MM pada saat membuka Sosialisasi Tugas dan Fungsi Tim
Pengawal,Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (Tp4D) di Hotel Maqna
Selasa (3/11). Menurutnya hal tersebut berakibat pada melambatnya pertumbuhan
perekonomian nasional karena banyaknya dana yang hanya mengendap pada deposito
dan giro di daerah yang tercatat hingga semester I 2015 masih sangat tinggi,mencapai
Rp.273,5 Triliun atau sekitar 42% dari total dana transfer kedaerah tahun ini
yang sebesar Rp.664,6 Triliun. "Oleh karena itu kegiatan ini dilaksanakan
yang merupakan implementasi Instruksi Presiden RI No. 7 tahun 2015 tentang aksi
pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015 yang merupakan perintah kepada
seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar melaksanakan aksi
pencegahan pemberantasan korupsi tahun 2015 yaitu pelimpahan seluruh kewenangan
penerbitan izin dan non izin di daerah kepada lembaga pelayanan terpadu satu
pintu," jelas Wagub. Lebih lanjut Wagub mengatakan, peningkatan
transparansi pengelolaan anggaran daerah,publikasi dokumen rencana pembangunan
daerah dan SKPD,pembentukan dan penguatan tupoksi pejabat pengelola informasi
dan dokumentasi,pelaksanaan transparansi proses pengadaan barang dan
jasa,penyederhanaan perijinan dari sisi jumlahnya, persyaratan, waktu,maupun
prosedur perizinan daerah. "Untuk itu sudah saatnya pemberantasan korupsi
tidak hanya dilakukan melalui penindakan tetapi juga dengan upaya pencegahan
yang lebih mengemuka. Kedepan nantinya kami berharap Kejaksaan Tinggi akan
proaktif memberikan bantuan kepada pemerintah daerah, dengan memberikan
penerangan/penyuluhan hukum, memberikan pendampingan hukum dalam tahapan
program pembangunan,dapat berkoordinasi dengan APIP dalam mencegah terjadinya
penyimpangan kerugian negaradaerah," tegasnua Sementara itu Kepala
Kejaksaan Tinggi Gorontalo Herman A. Koedoeboen, SH. MSi dalam paparannya
mengatakan tugas dan fungsi TP4D adalah mengawal, mengamankan dan mendukung
keberhasilan jalannya pemerintah dan Pembangunan dengan memberikan penerangan
hukum,melakukan diskusi bersama instansi pemerintah serta memberikan
pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan. (luq)