Iklan

November 3, 2015, 16:13 WIB
Last Updated 2015-12-11T00:13:56Z
Nasional

Sosialisasi Tp4D Bersama Wagub

 Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo DR.H.Idris Rahim,MM pada saat membuka Sosialisasi Tugas dan Fungsi Tim Pengawal,Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (Tp4D) di Hotel Maqna Selasa (3/11/2015).
Jurnal,Gorontalo - Rendahnya penyerapan anggaran di setiap daerah dipengaruhi adanya ketakutan dari pejabat pengelola anggaran/kegiatan terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa untuk mengambil keputusan atau untuk mengeksekusi anggaran karena takut kemungkinan adanya kriminalisasi. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo DR.H.Idris Rahim,MM pada saat membuka Sosialisasi Tugas dan Fungsi Tim Pengawal,Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (Tp4D) di Hotel Maqna Selasa (3/11). Menurutnya hal tersebut berakibat pada melambatnya pertumbuhan perekonomian nasional karena banyaknya dana yang hanya mengendap pada deposito dan giro di daerah yang tercatat hingga semester I 2015 masih sangat tinggi,mencapai Rp.273,5 Triliun atau sekitar 42% dari total dana transfer kedaerah tahun ini yang sebesar Rp.664,6 Triliun. "Oleh karena itu kegiatan ini dilaksanakan yang merupakan implementasi Instruksi Presiden RI No. 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015 yang merupakan perintah kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar melaksanakan aksi pencegahan pemberantasan korupsi tahun 2015 yaitu pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah kepada lembaga pelayanan terpadu satu pintu," jelas Wagub. Lebih lanjut Wagub mengatakan, peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah,publikasi dokumen rencana pembangunan daerah dan SKPD,pembentukan dan penguatan tupoksi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi,pelaksanaan transparansi proses pengadaan barang dan jasa,penyederhanaan perijinan dari sisi jumlahnya, persyaratan, waktu,maupun prosedur perizinan daerah. "Untuk itu sudah saatnya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan tetapi juga dengan upaya pencegahan yang lebih mengemuka. Kedepan nantinya kami berharap Kejaksaan Tinggi akan proaktif memberikan bantuan kepada pemerintah daerah, dengan memberikan penerangan/penyuluhan hukum, memberikan pendampingan hukum dalam tahapan program pembangunan,dapat berkoordinasi dengan APIP dalam mencegah terjadinya penyimpangan kerugian negaradaerah," tegasnua Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Herman A. Koedoeboen, SH. MSi dalam paparannya mengatakan tugas dan fungsi TP4D adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintah dan Pembangunan dengan memberikan penerangan hukum,melakukan diskusi bersama instansi pemerintah serta memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan. (luq)