Iklan

November 1, 2015, 09:52 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:41:46Z
Pemerintahan

UMP Sulut Ditetapkan 2.4juta

Sumarsono : Saya Harap Tidak Ada Resistensi Terhadap UMP

Jurnal,Manado – Penjabat Gubernur Soni Sumarsono akhirnya menetapkan dan menandatangani Upah Minimum Propinsi ( UMP ) 2016, sebesar Rp 2.400.000. Penetapan tersebut disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesra, John Palandung, Kepala Dinakertrans, Marlon M Sendoh, Ketua Dewan Pengupahan, Sutomo Palar, Pimpinan Apindo, Pengurus KSBI dan KSPI.
Besaran UMP ini sekaligus menetapkan Sulawesi Utara merupakan Propinsi tertinggi ketiga di Indonesia yang menetapkan upah dan tertinggi di Pulau Sulawesi .
Hal ini sesuai dengan tekad Direktur Jenderal Otda Kemendagri untuk memberikan yang terbaik bagi Sulawesi Utara selama dirinya dipercaya menjabat sebagai Gubernur Sulut.

Informasi yang dirangkum  UMP tertinggi di Indonesia dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp 3.1 juta dan setelah itu Propinsi Papua yang menetapkan Rp 2.450.770. Untuk Pulau Sulawesi, Sulawesi Selatan Rp 2.230.000, Sulawesi Barat Rp 1.864.000, Sulawesi Tengah Rp 1.670.000, Sulawesi Tenggara Rp 1.800.000 dan Gorontalo Rp 1.875.000.
"Setelah disepakati dan saya tetapkan melalui Pergub, saya harap tidak ada resistensi terhadap UMP 2,4juta rupiah tersebut," harap Sumarsono.
Harapan Dirjen Otda Kepmendagri itu ditujukan kepada para pihak yang telah sepakat yaitu pengusaha maupun buruh. Pemerintah pada posisi yang netral.
"Sulut harus aman, bebas dari demo penolakan UMP, karena semua aspirasi telah melalui kajian yang mendalam oleh semua pihak secara demokratis dalam dewan pengupahan," ujar Soni, panggilan akrab Sumarsono.(tim)